Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika Asal Terara

infoaktualnews.com_ SELONG LOMBOK TIMUR.   Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim pada hari jumat tanggal 27 /03/2026 sekitar pukul 00 : 56 wita berhasil  ungkap tindak pidana kejahatan natkotika dikampung Ortek Terara Utara  Desa Terara kecamatan Terara kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan  terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan  informasi dari  masyrakat  yang  mencurigai terduga merupakan  pengedar  dan sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba dirumahnya bsehingga menimbulkan keresahan bagi warga sekitar

kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba polres Lonbok Timur IPTu Fedy Miharja saat dikonfirmasi media membenarkan peristiwa penagkapan tersebut.

Lanjut dalam penjelasanya bahwa terduga pelaku  berinisial ” SS ‘   yang  bersanguktan  merupakan  terduga pengedar di Desa Terara  ” Jelasnya 

Lanjut olehnya  Ia  tambahakan  bahwa pada saat dilakukan pengeledahan terhadap badan pelaku  Tim opsnal tidak menemukan barang bukti narkotika , 

Kemudian dilakukan pemgembangan dengan dilakukan pengrledahan  di rumah terduga pelaku   dan oleh petugas ditemukan barang bukti narkotikan jenis sabu dengan berat 1,05 gram.” Ungkap  Kasat  Iptu Fedy Miharja . ( 27/03/2026 )

Selain Narkoba Tim opsnal juga sita barang bukti tambahan lain yang erat kaitannya dengan alat konsumsi dan transaksi narkotika sepeti , 4 Plastik Klip Berisikan Narkotika Jenis Shabu , 1 Bungkus Klip Kosong , 1 Buah Alat Hisap , 1 Buah Sekop , 1 Korek Gas dan 1 Buah Gunting , 2 Buah Hp serta Uang Sejumlah Rp. 212.000 diduga hasil dari jual beli dan  transaksi narkotika.

Atas perbuatannya saat ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mako Polres Lombok Timur guam menjalani proses hukum lebih lanjut .

Terhadapnya oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana penjara.

Dan atau Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ( red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)