InfoaktualNews.com || lombok timur – Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (46), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Aksi curas tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA. Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja RR setelah melakukan kekerasan terhadap korban saat proses transaksi jual beli kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Karena pelaku tetap melawan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Lombok Timur — Presisi, Tegas, Humanis.
Laporan: Riyan











