Sumbawa, infoaktualnews.com — Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri secara nonprosedural terus diperkuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui Pembentukan dan Pembinaan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. Program tersebut menjadi bagian dari strategi preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi keimigrasian sekaligus memberikan pemahaman mengenai bahaya keberangkatan ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Buer, Jumat (21/8/2026), tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kecamatan Buer, Pemerintah Desa Jurumapin, Kalabeso, Labuhan Burung, Pulau Kaung dan Tarusa, perangkat desa, tokoh masyarakat hingga masyarakat setempat.
Kegiatan juga menghadirkan unsur terkait, di antaranya BP3MI Sumbawa Asyik Yulianto, S.Kom., Disnakertrans Sumbawa Hans Pranata, S.H., Muslihudin, S.IP., serta Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Sumbawa Rocky Simanjuntak.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai berbagai aspek penting sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kasi Teknologi, Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (21/8), menjelaskan bahwa materi yang diberikan mencakup prosedur permohonan paspor, ketentuan keberangkatan ke luar negeri secara prosedural, pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terjadinya persoalan keimigrasian maupun tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan pekerja migran.
Tidak hanya sebatas penyampaian materi, kegiatan tersebut juga dikemas secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat dan pemerintah desa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang kerap dihadapi warga yang hendak bekerja maupun bepergian ke luar negeri.
Sejumlah pertanyaan yang mengemuka antara lain terkait penerbitan paspor untuk keperluan bekerja di luar negeri, mekanisme pemulangan PMI yang meninggal dunia di luar negeri, legalitas sponsor maupun perusahaan penempatan pekerja migran, hingga sejauh mana peran pemerintah desa dalam mencegah keberangkatan masyarakat secara nonprosedural.
Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang benar mengenai prosedur bekerja di luar negeri masih sangat besar. Edukasi sejak tingkat desa dinilai penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa mengetahui legalitas dan prosedur yang harus ditempuh.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, pemerintah desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis Kantor Imigrasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian.
Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Setiap tawaran pekerjaan harus terlebih dahulu dipastikan legalitasnya, termasuk identitas sponsor, perusahaan penempatan, jenis pekerjaan, negara tujuan serta dokumen yang dipersyaratkan.
Langkah tersebut penting untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai risiko, mulai dari penipuan, TPPO, penyelundupan manusia, eksploitasi pekerja hingga persoalan hukum dan keimigrasian di negara tujuan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa bersama BP3MI NTB dan Disnakertrans Sumbawa berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah desa. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat Sumbawa yang memiliki rencana bepergian atau bekerja ke luar negeri.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Buer sekaligus menjadi upaya mendekatkan layanan informasi keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa. Dengan informasi yang benar dan mudah diakses, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan secara aman, legal dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, program ini tidak hanya diarahkan untuk mencegah keberangkatan WNI secara nonprosedural, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa bekerja atau bepergian ke luar negeri harus dilakukan melalui prosedur resmi.
Imigrasi hadir bukan hanya untuk mengawasi lalu lintas orang, tetapi juga untuk memberikan edukasi dan perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO maupun persoalan keimigrasian lainnya. (*)











