News  

Status Tanah Agus Okak di Samota Tidak Masuk Dalam Kawasan Hutan

Sumbawa, Infoaktualnews.com

Advocat Febriyan Anindita, SH., dari FA Law Office selaku kuasa hukum khusus dari Agus Salim yang dikenal akrab dengan panggilan “Agus Okak” mantan anggota DPRD Sumbawa, dalam keterangan Persnya kepada awak media, Kamis (4/3) menyatakan sejauh ini belum dapat dipastikan obyek lahan tanah milik kliennya yang berada dikawasan cepat tumbuh SAMOTA Sumbawa yang bakal terkena dampak bagi pembangunan lanjutan ruas jalan SAMOTA sepanjang 5 Kilometer itu. Apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak? sebab masih harus menunggu titik koordinat dari Balai Pengamatan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar Bali.

Ket. Foto: Advocat Febriyan Anindita, SH., 

Namun yang jelas bagi kami selaku pemilik tanah yang sah bersertifikat (legal), kata Febri akrab Advocat muda NTB ini disapa, justru lahan tanah tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, tapi memang berbatasan dengan kawasan hutan.  Oleh karena itu, kami tetap meminta kepada Pemda Sumbawa jika lahan tanah Agus Salim (Agus Okak, red) itu mau dipakai untuk Jalan Samota, maka kompensasi ganti ruginya mencapai sekitar Rp 1,5 Miliar harus dibayarkan, mengingat dua bagian tanah lainnya milik Agus Salim tersebut sebelumnya telah dilakukan kompensasi pembayaran ganti ruginya.

Advocat Febriyan juga mengatakan, akan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak kliennya Agus Salim, sesuai dengan sertifikat hak milik yang telah dikeluarkan sejak tahun 2014 lalu oleh Badan Pertanahan Nasional (Agraria) Sumbawa, kendati demikian pihaknya selaku kuasa hukum tentu harus menghargai proses yang sedang berjalan, dan bagaimana langkah hukum selanjutnya akan ditentukan kemudian, setelah mendapatkan jawaban dari BPKH Denpasar Bali terkait dengan titik koordinat dari lahan tanah dimaksud, tukasnya.

Ket.Foto: Kepala BPN Sumbawa, Subhan, SS., SH., 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Subhan, SS.,SH, ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, menyatakan terkait persoalan lahan tanah di Samota milik Agus Salim itu, sejauh ini pihak BPN masih menunggu surat balasan dari BPKH Denpasar, dan menyangkut soal sertifikat tanah yang telah dikeluarkan BPN, jika nanti ada permintaan untuk dibatalkan, tentu tidak dengan serta merta semudah itu untuk membatalkan, sebab harus melalui proses, prosedur dan ketentuan yang berlaku, mengingat yang namanya sertifikat itu sebelum diterbitkan tentu melalui proses dan persyaratan, misalnya didahului dengan adanya sporadik dari Desa dan pasti telah dilakukan pengukuran luas di lokasi lahan yang akan disertifikatkan, ujarnya.

“Oleh karena itu berkaitan dengan tanah milik Agus Salim itu, sebaiknya kita menunggu jawaban dari BPKH Denpasar Bali maupun upaya penyelesaian yang akan dilakukan oleh Pemda Sumbawa,” kata Subhan.(IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)