Jakarta,| Infoaktualnews.com,- Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Republik Indonesia ( PP HIMMAH RI ) menolak KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Hal itu di sampaikan Awaluddin Nasution Wakil Ketua Umum HIMMAH RI dalam keterangan nya, Jumat (2/4)
Menurutnya , penghentian penyidikan ini tidak sesuai dengan ketentuan . Dimana , sebagai bagian dari penegak hukum, KPK harus lebih cekatan dalam menangani kasus ini . Karena kasus ini di anggap kasus yang paling merugikan Negara dan terdapat oknum-oknum intelektual di balik kasus tersebut .
“Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI” , Ungkap Awal.
“Perkara ini , Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Serta kuat dugaan ada juga oknum lain yg terlibat kasus ini” , tambahnya .
KPK jangan lemah dalam mengusut tuntas kasus yang membuat Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun .
“HIMMAH akan turun kejalan apabila kasus ini di SP3 oleh KPK , karena kami menganggap ada keganjalan yang terjadi dari kasus Mega skandal BLBI tersebut “, tegasnya mengakhiri keterangan oleh awak media./Isminar