Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) kabupaten sumbawa menggelar rapat paripurna, selasa (6/4) pagi.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua I didampingi wakil ketua II dan III. Dihadiri oleh penjabat bupati sumbawa, forkompimdan, pimpinan opd, kepala bagian dan camat se-kabupaten sumbawa. Pada kesempatan tersebut, penjabat bupati sumbawa, ir. Muhammad husni, m.si., menyampaikan lkpj bupati sumbawa tahun 2020.
Disampaikan, naskah lengkap LKPJ tersebut memuat lima bab sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, perkenankan melalui mimbar yang terhormat ini, saya menyampaikan secara ringkas substansi lkpj tersebut sebagai berikut:
Bab pertama, pendahuluan, memuat dasar hukum, visi dan misi kepala daerah dan gambaran umum daerah. Secara ringkas bab ini memuat landasan normatif dan potret kondisi lingkungan strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2020.
Bab kedua, perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah, memuat penjelasan terkait perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka mencapai target yang telah disepakati dalam apbd pada tahun 2020. Pengelolaan pendapatan daerah meliputi kebijakan perencanaan dan penganggaran pad, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta target dan realisasi pendapatan daerah. Adapun pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan perencanaan dan penganggaran belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan konkuren yang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020.
Selaras dengan tema dan prioritas pembangunan nasional dengan memperhatikan tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah, tema dan prioritas pembangunan daerah tahun 2020 adalah “peningkatan daya saing daerah melalui pemantapan pelayanan dasar, penguatan ekonomi lokal dan pengembangan inovasi”. Ada tiga kata kunci dari tema tersebut yaitu pemantapan layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, dan pengembangan inovasi. Adapun prioritas pembangunan daerah tahun 2020 adalah:
Penurunan angka kemiskinan, stunting dan pemenuhan hak sipil anak melalui pemenuhan layanan dasar; Peningkatan kualitas infrastruktur; Peningkatan realisasi investasi dan nilai tambah produk unggulan daerah; Peningkatan kualitas lingkungan hidup, pariwisata dan kebudayaan; Pengembangan sistem inovasi daerah; Pembinaan kerukunan umat beragama dan wawasan kebangsaan.
Sebagai gambaran dinamika pengelolaan apbd sepanjang tahun 2020 sebagaimana termuat dalam peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 05 tahun 2019 tentang apbd tahun anggaran 2020 dan peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan apbd tahun anggaran 2020 secara ringkas dijelaskan sebagai berikut.
Target pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2020 adalah sebesar : Rp. 1.640.924.403.314,97,- (satu trilyun enam ratus empat puluh milyar sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat belas rupiah sembilan puluh tujuh sen) dan sampai akhir tahun dapat direalisasikan sebesar : Rp. 1.630.090.704.390,99,- (satu trilyun enam ratus tiga puluh milyar sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah sembilan puluh sembilan sen) atau 99,34% dibanding tahun 2019 yang prosentase pencapaiannya mencapai 97.50%.
Realisasi pendapatan daerah tersebut berasal dari pad yang ditargetkan : Rp. 179.229.463.069,97,- (seratus tujuh puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam puluh sembilan rupiah sembilan puluh tujuh sen) dan sebesar terealisasi : Rp. 181.281.780.391,99,- (seratus delapan puluh satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah sembilan puluh sembilan sen) atau 101,15%, dana perimbangan dengan target : Rp. 1.127.875.037.448,00,- (satu trilyun seratus dua puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) dapat terealisasi sebesar : Rp. 1.113.575.545.472,00,- (satu trilyun seratus tiga belas milyar lima ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) atau 112,14%, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target : Rp. 333.819.902.797,00,- (tiga ratus tiga puluh tiga milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah) terealisasi : Rp. 335.233.378.527,00,- (tiga ratus tiga puluh lima milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) atau 100,42%.
Bahwa belanja daerah direncanakan sebesar : Rp. 1.675.120.064.022,14,- (satu trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar seratus dua puluh juta enam puluh empat ribu dua puluh dua rupiah empat belas sen) dan terealisasi mencapai : rp. 1.608.782.039.128,45,- (satu trilyun enam ratus delapn milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu seratus dua puluh delapan rupiah empat puluh lima sen) atau mencapai 96,04%. Realisasi belanja tersebut terdiri dari :
Belanja tidak langsung yang mencapai : Rp. 971.554.648.340,00,- (sembilan ratus tujuh puluh satu milyar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) atau mencapai 96,75% dari rencana belanja yang ditetapkan dalam perubahan apbd tahun anggaran 2020.
Belanja langsung sebesar : Rp. 637.227.390.788,45,- (enam ratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah empat puluh lima sen) atau mencapai 94,97% dari rencana belanja yang ditetapkan dalam perubahan apbd tahun anggaran 2020.
Jika dilihat lebih dalam dari segi struktur penyerapan anggaran, persentase penyerapan belanja pegawai di tahun 2020 mencapai 96.39%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan penyerapan belanja pegawai tahun 2019 yang mencapai 94,44%.
Penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar : Rp. 34.468.459.926,17 (tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah tujuh belas sen) dan terealisasi mencapai : Rp. 34.468.459.926,17 (tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah tujuh belas sen) atau mencapai 100%, lebih tinggi dari tahun 2019 yang mencapai 96,56%. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan sebesar : Rp. 272.799.219,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan terealisasi sebesar 100% sehingga pembiayaan netto teralisasi sebesar : Rp. 34.195.660.707,17 (tiga puluh empat milyar seratus sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah tujuh belas sen). Adapun realisasi sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar : Rp. 55.504.325.969,71 (lima puluh lima milyar lima ratus empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh satu sen).
Bab ketiga tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Bab ini memuat rincian penyelenggaraan masing-masing urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang terbagi atas 6 urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 6 urusan pemerintahan pilihan, dan 6 urusan penunjang/pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten sumbawa. Masing-masing urusan tersebut dipaparkan :
Capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja; Capaian kinerja keluaran masing-masing kegiatan pada setiap urusan sesuai dengan target dalam dokumen anggaran dan masalah yang dihadapi serta solusi pemecahannya; Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kinerja; Selain itu dijelaskan pula kebijakan strategis yang ditetapkan oleh daerah dan tindak lanjut rekomendasi dprd atas LKPJ tahun sebelumnya.
Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa program kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pada tahun anggaran 2020 secara umum terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu program rutin dan program teknis. Program rutin berkaitan dengan kegiatan reguler dan ada pada semua perangkat daerah seperti program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana, prasarana dan disiplin aparatur dan program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan; sedangkan program teknis disusun dan dilaksanakan sesuai dengan nomenklatur program yang telah ditentukan dalam dokumen rpjmd dan dijabarkan dalam renstra perangkat daerah. Pejabat eselon ii dan iii pada masing-masing unit kerja selanjutnya menyusun rencana kerja dan dinyatakan dalam dokumen perjanjian kinerja. Pada level eselon ii, penetapan dokumen perjanjian kinerja memperhatikan indikator kinerja daerah yang berkaitan langsung dengan pencapaian indikator kinerja utama yang menjadi sasaran kinerja kepala daerah/wakil kepala daerah dalam rangka pemenuhan visi, misi dan program kerja yang telah ditetapkan dalam dokumen rpjmd kabupaten sumbawa periode 2016-2021. Demikian pula kinerja eselon iii mengacu pada indikator kinerja program sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja eselon ii selaku kepala unit kerjanya, dan kinerja eselon iv sesuai dengan indikator kinerja kegiatan yang mendukung pencapaian target kinerja eselon di atasnya. Namun penting disampaikan, dengan adanya penanganan secara masif pandemi covid-19 disepanjang tahun 2020 yang diikuti dengan berbagai kebijakan yang bersifat direktif dari pemerintah pusat seperti refocussing dan realokasi anggaran maka dilakukan penyesuaian dari target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pelaksanaan program-kegiatan urusan wajib pelayanan dasar terutama diarahkan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal (spm) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Urusan pendidikan dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan, urusan kesehatan dilaksanakan oleh dinas kesehatan dan rumah sakit umun daerah, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dilaksanakan oleh dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan kententraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja, badan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, dan badan penanggulangan bencana daerah serta urusan sosial dilaksanakan oleh dinas sosial.
Sedangkan program dan kegiatan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar telah dilaksanakan oleh 14 organisasi perangkat daerah, 6 urusan pemerintahan pilihan di kabupaten sumbawa telah diselenggarakan oleh 6 organisasi perangkat daerah, dan 6 fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di kabupaten sumbawa telah diselenggarakan oleh 31 organisasi perangkat daerah yang terdiri dari 1 inspektorat, 4 badan, 2 sekretariat dan 24 kecamatan.
Secara lengkap program, kegiatan dan capaian pelaksanaannya dijelaskan secara komprehensif dalam naskah lengkap LKPJ yang merupakan satu kesatuan dengan pidato pengantar ini.
Bab keempat dokumen LKPJ dijelaskan mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten sumbawa. Adapun tugas pembantuan yang dilaksanakan pemerintah daerah pada tahun 2020 dari pemerintah pusat melalui empat kementerian dengan penjelasan secara garis besar sebagai berikut :
Tugas pembantuan dari kementerian pertanian ri direktorat jenderal hortikultura, dengan alokasi anggaran senilai : Rp. 740.771.000,- (tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) diperuntukkan pada program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura. Adapun realisasi anggaran untuk program dan kegiatan tersebut adalah sebesar : Rp. 709.216.735,- (tujuh ratus sembilan juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) atau sebesar 95,74%;
Tugas pembantuan kementerian sosial ditjen pemberdayaan sosial dengan alokasi anggaran : Rp. 1.071.440.000,- (satu milyar tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) diperuntukkan pada program pemberdayaan komunitas adat terpencil (kat) dengan ditunjang oleh 9 sub kegiatan utama. Realisasi anggaran untuk program dan kegiatan tersebut sebesar : Rp. 1.039.099.900,- (satu milyar tiga puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) atau 96,98%.
Adapun rincian program, kegiatan dan capaian pelaksanaannya tugas pembantuan yang dilaksanakan tahun 2020 dijelaskan secara lengkap dalam naskah lkpj yang merupakan satu kesatuan dengan pidato pengantar ini.
Selanjutnya bab terakhir LKPJ yaitu bab kelima memuat narasi penutup yang bersifat umum dari laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi penyempurnaan.
Selain agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban bupati sumbawa tahun 2020, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pembentukan pansus dprd kabupaten sumbawa terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati sumbawa tahun 2020, dan pembentukan pansus dprd kabupaten sumbawa terhadap pengawasan penanggulangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa. (IA-Dy*)