News  

Mahasiswa STAI Jamaiyah Mahmudiyah Kecewa Proses Pemilihan Ketua Senat STAI

LANGKAT, | Infoaktualnews.com,- Walaupun di tengah kondisi Pandemi, Mahasiswa STAI Jamaiyah Mahmudiyah Tanjung Pura secara bergilir memadati ruang Aula Syekh H.Muhammad Ziadah Jamaiyah Mahmudiyah Tanjung Pura Kab.Langkat Sumatera Utara untuk menentukan pilihannya atas kegiatan Pemilihan Ketua Senat STAI Jamaiyah Mahmudiah periode 2021-2022, Jum’at (09/04).

Demi menjaga situasi tetap kondusif, kegiatan yang di lakukan tetap memakai Protokoler kesehatan. Walaupun kegiatan ini di nilai sangat penting karena akan adanya pemindahan estafet kepemimpinan yang baru, Sebagai fasilitator segala kebutuhan dan aspirasi Mahasiswa kepada kampus.

Namun banyak mahasiswa merasa kecewa atas segala hal yang terjadi pada saat proses mekanisme pemilihan, dari mulai diadakannya penjaringan Bakal Calon hingga saat pengumuman ketua terpilih. Sebenarnya dari awal KPUM mengumumkan syarat-syarat yang harus di penuhi oleh mahasiswa bila ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Senat sudah menuai Pro dan Kontra.

Persyaratan pendaftaran yang mengharuskan melampirkan SK Ormawa Internal Kampus dinilai tidak demokratis karena banyak mahasiswa yang memiliki potensi tetapi terkendala karena tidak mengikuti Ormawa Internal ini.

Selain merugikan Mahasiswa pada umumnya keputusan itu juga melanggar pasal 28I ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi

“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Dan juga hal itu di duga telah melanggar Pasal 1 ayat 3 undang-undang No.39 Tahun 1999 yang berbunyi ” Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Landasan KPUM menetapkan persyaratan tersebut yang di ambil dari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4961 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi di nilai sangat tidak tepat karena masih banyak aturan dari Keputusan DIKTI tersebut yang belum di laksanakan di Kampus, seperti membuat Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) yang tertera pada Aturan DIKTI yang sama pada bagian D mengenai Bentuk Organisasi Kemahasiswaan Point 2 huruf b. Dan juga hal yang sangat Krusial belum adanya Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) di setiap Jurusan sesuai dengan yang tertera pada bagian D mengenai Bentuk Organisasi Kemahasiswaan Point 2 huruf c. Sehingga banyak mahasiswa berpendapat bahwa aturan yang mensyaratkan calon Ketua Senat harus dari Ormawa Internal bisa di buat bila aturan DIKTI pada Point 2 huruf b dan Point 2 huruf c tersebut sudah di laksanakan kampus.

Selain dari itu kejanggalan juga terjadi pada saat salah satu Bakal Calon di gagalkan, padahal segala persyaratan administratif di penuhi termasuk SK Himpunan Mahasiswa Jurusan yang di milikinya. Alasan penggagalan Bakal Calon tersebut di nilai sangat tidak masuk akal menganggap bahwa SK tersebut tidak sah karena hanya sebagai alat penunjang akreditasi kampus. Padahal bila berbicara mengenai SK, ternyata setelah di telusuri SK KPUM sendiri belum di terima oleh seluruh anggota KPUM, bahkan hingga saat detik pemilihan terjadi.

Hal itulah yang membuat tingkat partisipasi mahasiswa dalam memilih di rasa sangat rendah, bahkan tidak sampai 50% dari seluruh jumlah mahasiswa. Jumlah yang datang kebilik suara sebanyak 374 orang di anggap oleh sebagian mahasiswa tidak bisa mewakili suara seluruh mahasiswa yang jumlahnya 1.200 DPT. Dari 374 pemilih, suara calon no. urut 1 berjumlah 76 suara di ikuti suara Calon no. urut 2 yang berjumlah 242, sedangkan jumlah Suara Tidak Sah sebanyak 56 Suara.

Sehingga bila di hitung secara persentase. Persentase yang datang ke TPS dengan jumlah DPT adalah 31,16 % dan Persentase yang tidak datang Ke TPS dengan Jumlah DPT sebesar 68,83 % sedangkan persentase untuk no. urut 1 diambil dari jumlah yang datang ke TPS adalah 19,78 %, no. urut 2 diambil dari jumlah yang datang ke TPS adalah 64,70 % lalu yang batal sebesar 15,50 %.

Setelah di teliti ternyata kuat dugaan angka 15,50 % yang batal dalam TPS tersebut adalah hal yang di sengaja mahasiswa karena banyak kertas suara yang tidak di coblos dan juga ada yang di coblos di kedua calon. Banyak yang mengganggap hal itu di lakukan oleh mahasiswa sebagai pelampiasan kekecewaan atas system yang di rasa tidak adil ini.

Bahkan salah satu mahasiswa yang juga ketua Organisasi ekternal menyampaikan bahwa Pemilihan ini harus di ulang karena banyak mahasiswa yang tidak ingin pemilihan seperti ini, hal itu terbukti atas partisifasi dan sikap apatis mahasiswa menanggapi pemilihan Senat kali ini./RN

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)