News  

Upz!, Terdakwa Korupsi Balai Nikah Jilid-II Menangis Diruang Sidang

Sumbawa, Infoaktualnews.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Catur Bayu Sulistyo SH dkk, Senin (12/4) kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 lalu jilid-II yang melibatkan terdakwa lelaki HMF Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) Kemenag Sumbawa.

Menariknya, saat terdakwa HMF didampingi kuasa hukumnya Advocat Abdul Hanan SH, diperiksa dan dijejali dengan sejumlah pertanyaan Majelis Hakim maupun Tim JPU, sempat menangis dan berlinang air mata, terenyuh sesaat sebagai pertanda menyesali perbuatannya.

Sidang kali keempat ini sudah memasuki tingkat finalisasi, menyusul sebelumnya belasan saksi terkait telah memberikan keterangan kesaksiannya sesuai dengan apa yang diketahui dan menjadi tupoksi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing diawali dengan pemeriksaan terhadap sejumlah Pejabat dan mantan Pejabat Kemenag Sumbawa, Pejabat Kemenag NTB, pihak swasta, saksi ahli dari BPKP-RI Perwakilan NTB, ahli teknis dan bangunan gedung (ATBG) dan ahli laboratorium maupun saksi mahkota ( Dua Terdakwa Jilid-I ), dimana terdakwa HMF sendiri kendati dijejali dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan tupoksi dan tanggung jawabnya selaku PPSM, namun dengan tenang menjawab apa adanya sesuai dengan keterangan yang telah diberikan pada waktu pemeriksaan pada tingkat penyidikan.

Didepan sidang, terdakwa HMF juga menyesali perbuatannya sambil menangis meneteskan air mata sebagai bentuk wujud penyesalannya. bahkan saat Penuntut Umum menunjukkan barang bukti berupa dokumen surat perintah membayar yang diterbitkan oleh terdakwa yaitu Surat Perintah Membayar (SPM) termin (I), (II), (III) dan retensi, justru terdakwa tak mengingkari dan sebaliknya membenarkan, karena saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan untuk dilakukan pembayaran, paparnya.

Sementara itu, Jaksa Ida Made Oka Wijaya, SH., seusai sidang dalam keterangannya kepada awak media melalui jaringan telepon seluler dari Mataram Senin siang, membenarkan kalau sidang lanjutan atas kasus Balai Niah KUA Labangka Jilid-II yang melibatkan terdakwa HMF baru saja tuntas dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terhadap diri terdakwa.

Kendati terdakwa yang terlihat menangis dan menyesali perbuatannya, dan sidangpun kembali ditunda Senin pekan depan 19 April 2021, dengan agenda memberikan kesempatan kepada tim JPU untuk membacakan tuntutan pidana (Requisitor) sesuai dengan yang didakwakan, dan kami yakin sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa HMF telah terbukti, katanya.(IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)