News  

Investor Forex Topan Yanuar Syah Gugat Praperadilan Kapolres Sumbawa

Sumbawa, Infoaktualnews.com-

Topan Yanuar Syah seorang investor (Investasi) Forex yang juga anak mantan pejabat teras Pemda Sumbawa melalui tim kuasa hukum khususnya Pengacara (Advocat) Suhardi SH dan Suhefl Husnaini Ashady SH MH, Senin (5/4) lalu dengan terpaksa menempuh upaya hukum mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kapolri Cq Kapolda NTB Cq Kapolres Sumbawa ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan rencana sidang perdana dilaksanakan Jum’at (16/4).

Karena merasa sangat keberatan dengan tindakan penyidik Kepolisian Resort Sumbawa yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan bahkan dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga Topanpun ditahan sejak dua bulan  lalu, menyusul adanya laporan seorang Pengacara Jakarta Siti Melanie Lubis awal Januari 2021 lalu.

Mengapa kami harus menempuh upaya hukum Praperadilan kata Suhardi SH dalam keterangan Persnya kepada awak media melalui jaringan telepon seluler, Kamis Malam (15/4), karena alasan yuridisnya bahwa penetapan dan penahanan terhadap tersangka (kliennya) Topan Yanuar Syah dinilai sangatlah tidak beralasan cukup menurut hukum, mengingat kasus yang menimpa kliennya itu berkaitan erat dengan masalah keperdataan bukan pidana.

Bahkan proses penggeledahan yang dilakukan aparat Kepolisian di rumah klien kami sekaligus dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti justru tidak disertai dengan surat perintah dari Pengadilan sebagaimana diatur didalam ketentuan KUHAP, tukasnya.

Kenapa kami nilai kasus yang menimpa Topan Yanuar Syah adalah masalah keperdataan terang Suhardi SH, ini yang perlu diungkapkan ke publik agar menjadi jelas adanya, yakni bermula dari insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610 dengan rute penerbangan Jakarta – Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 silam yang menewaskan seluruh penumpangnya termasuk Pilot-Co.Pilot dan Crew pesawat sekitar 129 orang, dan bahkan tiga orang diantara penumpangnya terdapat nama korban meninggal dunia Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifuddin yang merupakan rekan bisnis dari Topan Yanuar Syah (Kliennya) yang berinvestasi Forex bernilai miliaran rupiah.

Suhardi SH juga mengungkapkan kalau Cici Ariska bersama suaminya Chandra Kirana dan rekan bisnisnya Asep Sarifuddin, merupakan seorang pebisnis usaha trading yang tergabung dalam Pinky Trading Plan (PTP), sehingga akibat meninggal dunia ketiga rekannya itu, maka dana dalam akun Forex yang ada pada ketiga korban ikut hilang dan tenggelam bersama pesawat Lion Air JT610 yang jatuh diperairan Tanjung Karawang Jawa Barat, dan akibatnya sebanyak 43 orang member yang ikut melakukan investasi dana untuk bisnis Forex melalui Topan Yanuar Syah (Kliennya) itu terus menuntut dana mereka kembali serta tidak ingin dana investasi mereka ikut hilang dengan jumlah yang besar dan bervariasi, sehingga dicarikan solusi untuk mengganti uang member dimaksud.

Topan-pun berangkat ke Jakarta dan bertemu dengan ahli waris dari ketiga rekan bisnisnya itu sambung Suhardi SH, lantas mencari solusi untuk menyelesaikan ganti rugi member bisnis forex tersebut, apalagi jumlah ganti kerugian yang diberikan oleh Lion Air kepada ahli waris hanya sekitar Rp 1,250 Miliar, akhirnya mereka sepakat menggugat pihak Boeing “The Boeing Company” yang bermarkas di Chicago Amerika Serikat melalui Pengadilan distrik Amerika dengan jumlah US$ 800.000 per orang, dengan menggunakan Pengacara Siti Mylannie Lubis yang menawarkan jasa bersama rekan pengacaranya di Amerika, dimana gugatan yang diajukan ketiga ahli waris berhasil dan Pengadilan Amerika memerintahkan pihak Boeing untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris tersebut, sementara Topan bersepakat jika gugatan berhasil maka tiga ahli waris akan mengganti dana member yang berinvestasi pada PTP milik Cici Ariska.

Singkat cerita, akhirnya Pengacara Mylannie membuat semacam standing istruction, karena ada kekhawatiran jika dana masuk ke ahli waris maka tidak dapat dibagikan ke Topan Yanuar Syah, sehingga dana tersebut diberikan kepada Mylannie untuk dibagikan secara adil baik kepada ketiga ahli waris maupun Topan, dimana ketika itu Topan mendapat uang cash dalam bentuk dolar dengan total mencapai sekitar Rp 15 Miliar (sesuai dengan surat penyataan yang ditandatangani Marsudi orang tua Cici Ariska), dan Topan tidak berani membawa uang tersebut ke Sumbawa lantas dititipkan kepada Siti Mylannie Lubis untuk ditransfer ke rekening Topan yang dilakukan secara berkala mulai dari Rp 3,6 Miliar pada Desember 2019 lalu hingga total mencapai Rp 15 Miliar.

Namun, pada Januari 2021 lalu, justru Pengacara Mylannie datang ke Sumbawa menagih uang yang telah ditransfer ke rekening Topan, dengan dalih kalau sebagian besar uang itu adalah miliknya untuk bisnis bersama Topan bukan uang dari proses ganti rugi Boeing, dan Topang dilaporkan ke Polres Sumbawa atas dugaan penipuan dan penggelapan serta TPPU papar Pengacara Suhardi SH, dan belakangan baru diketahui kalau dalam standing instruction yang dibuat tanpa ada nama Topan (klien) kami dan bahkan hak yang diterima Mylanie dalam standing instruction tersebut sebesar 80 persen dari ganti rugi Boeing, dan saat itu Topan tidak memeriksa isi standing instruction dimaksud karena sangat percaya dengan Mylanie Lubis.

“Karena itu, kami akan buktikan gugatan Praperadilan tersebut, dan berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, agar kasus tindak pidana yang menimpa Topan Yanuar Syah (kliennya) itu dengan berkas perkara tahap kedua (P21) telah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan agar dapat ditunda sementara tahapan proses selanjutnya, sambil menunggu putusan Praperadilan yang diajukan oleh kliennya,” pinta Pengacara Suhardi SH.(IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)