News  

Tok! Kasus ITE Oknum Anggota DPRD Sumbawa Segera Disidangkan

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra, SS., SH, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa, Berkas perkara atas kasus ITE “Aan Gaitan” yang melibatkan tersangka lelaki GHC Oknum anggota DPRD Sumbawa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Senin (17/5), agar dapat disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ini baru bisa dilimpahkan ke Pengadilan seusai lebaran terang Jaksa Hendra akrab ia disapa, disebabkan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebelumnya telah memberlakukan penutupan sementara (Lokckdown), menyusul sejumlah Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan oknum Security (total 11 orang) terinsfeksi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.

Ket.Foto: Jaksa saat periksa Oknum Anggota DPRD Sumbawa terkait Kasus ITE (Ist) 

Sehingga penyerahan dan pelimpahan berkas perkara kasus ITE “Aan Gaitan” ini baru bisa dilakukan setelah pelayanan normal dibuka kembali oleh Pengadilan setempat, ujarnya.

Lanjut, Jaksa hendra katakan bahwa, pelimpahan dan penyerahan berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap (P21) atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (penghinaan) terhadap Calon Wakil Bupati Sumbawa Sudirman S.IP (korban) dari paket Sumbawa Bersinar itu disertai dengan penyerahan tersangka GHC dan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dari penyidik Kepolisian Resort Sumbawa telah diterima 21 April lalu.

Dan kini berkas perkaranya sudah dalam keadaan lengkap dengan surat dakwaannya dan telah dilimpahkan ke Pengadilan dan kini tim JPU masih menunggu jadual persidangannya yang akan digelar pekan mendatang, tukas Jaksa Hendra.

Dalam kasus ITE yang melibatkan tersangka GHC oknum anggota DPRD Sumbawa itu, tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 Juta.

Kendati demikian, tersangka tidak bisa ditahan, karena memang pasal pidana UU ITE yang disangkakan kepada GHC demikian adanya, karena itu pihak Kejaksaan telah memberikan pemahaman kepada tersangka GHC agar kooperatif. terutama pada saat pelaksanaan persidangannya nanti, tersangka GHC diharapkan hadir sesuai dengan jadual persidangan, dalam hal ini tersangka juga sudah menyanggupi untuk mengikuti persidangannya.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)