Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Kekisruhan saling klaim kepemilikan Kantor Sekretariat DPD PAN Kabupaten Sumbawa yang berada di Jalan Amanat kawasan Panto Daeng Kelurahan Brang Bara Sumbawa antara dua kelompok berseteru M Jabir, SH., MH, (Mantan Ketua DPD) dengan pengurus baru DPD PAN Sumbawa Ahmad Fahri, SH dkk bakal berbuntut panjang. sebab Ahmad Fahri SH dkk akan segera menempuh langkah hukum bagi penyelesaiannya, dengan rencana Jum’at besok (21/5) secara resmi akan menyampaikan laporan pengaduan tertulis adanya dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan terhadap kantor DPD-PAN yang dilakukan oleh MJ kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa.
Dalam konferensi Persnya kepada belasan wartawan yang berlangsung di Taman Mangga Sumbawa Besar Kamis (20/05), Ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa Ahmad Fahri SH didampingi Sekretarisnya Syamsul Hidayat SE, mengungkapkan dan memaparkan secara panjang lebar tentang sejarah berdirinya kantor DPD PAN Sumbawa tersebut sejak kepemimpinan Latif Mustaram, M.Jabir hingga Burhanuddi Jafar Salam (BJS), dengan proses pengadaan lahan tanahnya dilakukan pada tahun 2004 lalu dan dilanjutkan dengan pembangunan kantor yang dijadikan pusat Sekretariat DPD PAN Sumbawa pada tahun 2009 lalu, dengan penerbitan sertifikat tanahnya baru dapat dilakukan pada tahun 2010 lalu, dengan mencantumkan atas nama M Jabir SH MH ketika itu kebetulan menjadi Ketua DPD PAN Sumbawa.
Namun sekarang lahan tanah dan bangunan Kantor DPD PAN Sumbawa itu diklaim adalah miliknya (klaim Jabir) terang Fahri seraya menyatakan silakan saja itu adalah hak yang bersangkutan, tetapi kami menilai tindakan yang dilakukan Jabir “keliru”, sebab semua yang diklaim itu adalah merupakan milik dan menjadi aset dari DPD PAN Sumbawa. mengingat proses pengadaan tanah hingga pembangunan kantor tersebut dibiayai menggunakan anggaran bantuan selain dari Pemda Sumbawa, juga sebagian besar merupakan urun rembuk dari donatur dan kader PAN itu sendiri, dengan sertifikat hak milik (SHM) kini masih berada dan dipegang oleh BJS (mantan ketua DPD PAN Sumbawa) yang kini menjadi ketua Partai Gelora Sumbawa, yang berjanji akan segera menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengurus DPD PAN Sumbawa yang baru, bahkan BJS sendiri siap untuk bersaksi terkait dengan masalah tersebut, ujarnya.
Besok, surat pengaduan resmi kami akan sampaikan kepada pihak Kepolisian, dan terkait dengan persoalan hukum ini semuanya nanti akan ditangani oleh DPW dan DPP PAN, dan untuk sementara Sekretariat DPD PAN Sumbawa dipusatkan dan memakai rumah Ibu Ida Rahayu (Anggota DPRD Sumbawa – FPAN). disamping itu pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan surat usulan pemecatan terhadap MJ selaku Ketua Pelaksana Harian DPD PAN Sumbawa kepada pimpinan DPW maupun DPP, tandasnya.
“Oleh karena itu, kepada seluruh kader PAN Sumbawa, kami meminta untuk tetap tenang dan solid, sedangkan terkait dengan masalah klaim kepemilikan Kantor DPD PAN Sumbawa itu, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan percayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.” tutup Ahmad Fahri.(IA-06)