Sumbawa, Infoaktualnews.com –Tak terima dengan putusan hukuman (Vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Catur Bayu Sulistyo SH dkk, Senin (7/6) lalu yang menjatuhkan putusan hukum pidana selama 1 (setahun) penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa lelaki HMF Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) Kemenag Sumbawa.
Sebab dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 lalu lalu. Sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa, maka Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, Senin (14/6).
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH., selaku koordinator tim JPU saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (14/6) membenarkan kalau pihaknya terhitung hari senin ini telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram atas putusan hukum pidana terhadap lelaki HMF terdakwa kasus Balai Nikah Labangka jilid-II tersebut.
Kendati ditandai dengan pernyataan banding melalui Pengadilan Tipikor Mataram, Kata Reza sapa akrab Jaksa muda ini, Mengapa kami harus melakukan upaya hukum banding, karena setelah kami melakukan telah dan kajian yang mendalam terkait dengan putusan pidana Majelis Hakim Tipikor Mataram terhadap terdakwa HMF dalam kasus Balai Nikah Labangka ini.
Maka dipandang perlu untuk mengajukan banding dengan alasan selain jumlah hukuman pidana yang dijatuhkan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan tim Jaksa, juga dalam hal penerapan pasal pidananya tidak sesuai atau terjadi perbedaan dengan apa yang diinginkan tim Jaksa, tukasnya.
Lanjut Jaksa Reza juga menyatakan bahwa, Majelis hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa HMF. Namun dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yang didampingi tim Penasehat Hukumnya yang ditunjuk negara.
Akhirnya, terdakwa HMF dijatuhi vonis pidana selama 1 (setahun) penjara potong tahanan disertai dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan, atau lebih ringan dari tuntutan pidana tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa yang sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa HMF selama 4 tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 lalu (jilid-II).
“Kami dari Tim JPU menjerat terdakwa HMF dengan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram berpendapat lain kalau perbuatan terdakwa HMF melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sehingga kamipun menyatakan banding dan saat ini tim Jaksa sedang menyusun memori banding dan diharapkan pekan depan sudah bisa dituntaskan dan dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Mataram,” pungkas Jaksa Reza. (IA-06)