Sumbawa, Infoaktualnews.com – Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Pungki Handoyo didampingi Kasi Inteldakim Yusa Setia Budi dan Kasi Tikim Loreta Silalahi dalam confrence Pers kepada awak media, Kamis (24/06) menjelaskan bahwa, kalau dalam waktu secepatnya akan melakukan pemulangan (Deportasi) terhadap seorang perempuan janda muda berinitial Srn (24) asal negeri jiran Malaysia, setelah hampir satu bulan ini diamankan dirumah detensi Imigrasi Sumbawa, menyusul tindakan pelanggaran masuk ke wilayah hukum Indonesia (Kabupaten Sumbawa) secara ilegal dan masuk serta bermukim di NTB sejak 9 tahun silam.
Saat ini memang kami berencana memulangkan perempuan Srn tersebut ke Malaysia, terang Pungki akrab orang nomor satu di Imigrasi Sumbawa ini disapa.
Dimana sejak yang bersangkutan diketahui keberadaannya dan bermukim di Desa Rhee Loka Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa. Maka tim Inteldakim langsung diturunkan kelapangan untuk melakukan investigasi sekaligus membawa dan mengamankan ke Kantor Imigrasi Sumbawa sekitar satu bulan lalu.
Adapu kronologis kedatangan perempuan SRN masuk ke Indonesia (NTB) pada tahun 2011 lalu secara ilegal melalui Batam Riau bersama seorang laki-laki yang berasal dari Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan datang untuk menikah.
Lantas, setelah menikah dan berumah tangga dengan pria asal Lombok tersebut, dia dikaruniai seorang anak perempuan yang kini masih berumur 5 tahun. Namun ditengah jalan mengarungi biduk rumah tangga mereka bercerai, dan usai diceraikan SRN diusir sedangkan mantan suaminya berangkat ke Malaysia dengan meninggalkan sang anak yang masih kecil dirumah keluarganya di Lombok.
sementara itu, perempuan SRN yang tak memiliki keluarga (sebatang kara) itu ditengah pikirannya yang sedang bingung entah mau kemana. Ketika membuka Facebook berkenalan dengan seorang lelaki yang berasal dari Kecamatan Rhee, sehingga tanpa pikir panjang saat diminta datang ke Rhee Sumbawa langsung berangkat dan tinggal menetap di Desa Rhee selama 9 bulan dan untuk membiayai kehidupannya dia bekerja serabutan baik sebagai buruh tani maupun mencuci pakaian warga setempat, serta tinggal berpindah tempat dari satu rumah kerumah warga lainnya warga yang menaruh kepedulian dan keprihatinan terhadap SRN, paparnya.
Sementara itu, Pungki Handoyo juga menjelaskan, keberadaan perempuan SNR WNA asal Malaysia ini diketahui berawal ketika janda muda ini berkeinginan untuk kembali ke Malaysia dengan cara melamar menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui PT Andromeda Graha pimpinan Marjana
Namun saat ditanya tentang dokumen kependudukannya dia mengaku tidak memilikinya dan mengaku sebagai warga Malaysia. Sehingga informasi ini masuk ke Imigrasi Sumbawa yang langsung turun melakukan invetigasi sekaligus mengamankan perempuan SRN di Desa Rhee Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa.
Karena SRN adalah korban dan dinilai melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka kami segera melayangkan surat ke Kedubes Malaysia untuk dapat menelusuri kebenaran yang bersangkutan sebagai WNA asal Malaysia dan ternyata benar SRN warga Malaysia, sehingga untuk mendeportasikan kami masih menunggu dokumen pasport yang akan dikirim oleh Kedubes Malaysia, dan jika sudah ada maka secepatnya dilakukan deportasi, pungkas (IA-06)