Polisi, TNI  

Polsek Alas, Laksanakan Patroli Yustisi Guna Terapakan Prokes Dan PPKM

Polres Sumbawa – infoaktualnews.com. Guna mencegah menekan penularan covid-19, Kapolsek Alas beserta personil secara kontinyu melaksanakan operasi yustisi yang bertempat di jalan Raya depan Taman eks Terminal Alas Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, senin pagi (24/8/2021) pukul 07.40 Wita

Kegiatan ini dilakukan sebagaimana implementasi dari Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan perbup No. 43 tahun 2020 serta SE Bupati Sumbawa nomor : 360/315/VII/Pem/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa.

Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat serta pengendara untuk mematuhi PPKM serta protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut anggota Polsek Alas juga memberikan teguran serta sanksi terhadap para pelanggar

Sanksi yang berikan berupa push-up dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Selain itu personel Polsek Alas juga memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai kendaraannya (Spm)

Harapan kita semua, kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah meningkatnya kasus covid-19. Hal ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan 5M (mencuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas)

Kapolsek Alas AKP Djoko R.S.Gatot mengatakan, dengan adanya operasi yustisi rutin ini saya berharap warga masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi PPKM dan juga mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai Covid-19.tutupnya

(Ibn )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)