Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Diduga melakukan pembakaran rumah, AP warga Jalan Den VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku – Polres Batubara.
AP diamankan setelah dilaporkan pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT, 30 September 2021
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, dalam perss realisee, Rabu (06/10/21) menerangkan, Kamis (30/9/21) sekira pukul 07.00 Wib, di Jln Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, pelapor dihubungi oleh anaknyea dan memberitahukan bahwa rumah milik pelapor telah dibakar yang dilakukan oleh terlapor AP.
Selanjutnya pelapor langsung pulang kerumahnya namun api sudah berhasil dipadamkan warga. Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku”, urai Kapolres.
Selanjutnya team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP mengamankan terlapor berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *RI#
Ramadhan Fajrin.












