DOMPU – infoaktualnews.com. Tim opsnal Resnarkoba Polres Dompum kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba berinisial J (30) asal Dusun Mata Timur, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Dengan TKP di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu
Penagkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku J (30) diketahui sering melakukan transaksi dan pesta shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Baru Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu
berdasarkan informasi tersebut Katim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H kemudian perintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian dilokasi dan lakukan penagkapan terhadap pelaku
Saat dilakukan penggeledahan terhadapa pelaku dan TKP petugas temukan barang bukti berupa , 2 (dua) lembar plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu kemudian 2 (dua) unit HP dan
1 (satu) buah alat hisap (bong) yg sudah terpasang tabung kaca serta
1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
dan 4 (empat) buah kartu kredit terahir
Uang tunai sejumlah Rp. 330.000,00- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Sedangkan Total keseluruhan barang bukti narkoba tersebut sebanyak Berat brutto 1.93 Gram dengan berat Netto 1.23 Gram.
Atas perbuatannya kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di mapolres Dompu guna memjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal dan undang – undang Narkotika yang berlaku (IA-ibn)












