Polisi, TNI  

Tim Opsnal Polsek Cakra Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri AC Berikut Penadah

Mataram NTB – infoaktualnews.com.Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cakranegara, pada 23/09/2021.

Dikatakan oleh Kompoloh.Nasrulloh SIK bahwa para tersangka sudah diamankan di Mapolsek cakra negara bersama barang bukti hasil kejahatannya,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (12/10/2021).

Lanjut dijelaskan bahwa kasus yang diperbuat oleh tersangka MY (45) asal Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah melakukan pencurian pada Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB.

Sementara satu tersangka lainnya yaitu TN (41) tahun asal Lingkungan yang sama melakukan pembelian barang hasil curian yang dilakukan MY ( penadah red.)

Dalam menjalankan aksinya Tersangka MY (45) masuk kedalam Gudang dengan menggunakan tangga yang dibawa sendiri oleh tersangka. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pickup milik TN dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY.

Adapun jenis barang yang di curi di Gudang RSUD Provinsi NTB tersebut adalah sebanyak 12 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang tersebut, dimana barang-barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB.

Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan kedalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut penanggung jawab Gudang tersebut mengalami kerugian puluhan Juta Rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakranegara.

Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya,” beber Kapolsek.

Sebagai bukti kejahatan nya, Tim Opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah Printer, sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.

Terhadap tersangka MY (45) dijerat dengan pasal 363 KUHP sementara tersangka TN (41) dijerat dengan pasal 480 KUHP penadah dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (IA-ibn )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)