Mataram NTB – infoaktualnews.com.Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cakranegara, pada 23/09/2021.
Dikatakan oleh Kompoloh.Nasrulloh SIK bahwa para tersangka sudah diamankan di Mapolsek cakra negara bersama barang bukti hasil kejahatannya,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (12/10/2021).
Lanjut dijelaskan bahwa kasus yang diperbuat oleh tersangka MY (45) asal Lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah melakukan pencurian pada Gudang Kantor RSUD Provinsi NTB.
Sementara satu tersangka lainnya yaitu TN (41) tahun asal Lingkungan yang sama melakukan pembelian barang hasil curian yang dilakukan MY ( penadah red.)
Dalam menjalankan aksinya Tersangka MY (45) masuk kedalam Gudang dengan menggunakan tangga yang dibawa sendiri oleh tersangka. Sedangkan tersangka TN membeli barang curian ini dengan mengangkut barang tersebut menggunakan mobil pickup milik TN dari lokasi tempat barang yang sudah disiapkan MY.
Adapun jenis barang yang di curi di Gudang RSUD Provinsi NTB tersebut adalah sebanyak 12 mesin AC yang tersimpan di dalam gudang tersebut, dimana barang-barang tersebut merupakan inventaris milik RSUD Provinsi NTB.
Barang berupa AC tersebut telah dipisahkan satu persatu alat/mesinnya dan dimasukkan kedalam karung, lalu di pindahkan oleh tersangka dengan mengangkat beberapa kali ke lokasi di pinggir jalan,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut penanggung jawab Gudang tersebut mengalami kerugian puluhan Juta Rupiah, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakranegara.
Atas laporan ini Tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan beberapa hari setelah peristiwa itu kami berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka dan mengamankannya,” beber Kapolsek.
Sebagai bukti kejahatan nya, Tim Opsnal mengamankan beberapa barang bukti baik hasil pencuriannya seperti dua karung alat AC yang telah di bongkar, satu buah Printer, sementara beberapa alat yang digunakan dalam proses pencurian tersebut seperti satu buah tangga, tang, obeng, senter, serta satu unit mobil pickup untuk mengangkut.
Terhadap tersangka MY (45) dijerat dengan pasal 363 KUHP sementara tersangka TN (41) dijerat dengan pasal 480 KUHP penadah dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (IA-ibn )












