Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar pada 26/9/2021 sekitar 18 : 30 wita telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku AR Tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP
Penangkapan terhadap Terduga AR berdasarkan adanya Laporan Polisi oleh Korban a/n Dedi Sophandy (43) alamat Gatep Ampenan dengan Laporan Nomor: LP/ B / 78 / IX /2021 / SPKT/Sek. Lingsar /Polresta Mataram /Polda NTB, tanggal 27 september 2021 tentang tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Lanjut dijelaskan oleh kapolsek Lingsar bahwa tepatnya Pada Hari kamis tanggal 04 Maret 2021, Sekitar pukul 19 30 wita, bertempat di Dsn. Duman Desa Duman kec. Lingsar Lombok Barat.
Berawal dari pelaku hendak menjual sebuah berugak yang diakuinya sebagai miliknya dan hendak dijual kepada korban saudara Dedi.
selanjutnya setelah sepakat harga korban kemudian melakukan pembayar terhadap terduga AR ( warga pandan salas Mayura,red )
beberapa Minggu kemudian ketika korban hendak membongkar berugak tersebut akan tetapi HJ.NOOR BAJRI ( ibu pelaku,red ) menghalanginya lantaran dia tidak pernah merasa menjual dan ia claim brugak tersebut miliknya
merasa tertipu dan sudah dirugikan sebanyak 7.300.000 ( tujuh kuta tiga ratus ribubrupiah ) ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi guna proses lebih lanjut, ungkap kapolsek saat confrensi pers (13/10/21)
Atas perbuatanya pelaku di tahan di polsek lingsar guna proses hukum lebih kanjut berikut barang bukti hasil lejahatanya berupa
1 ( satu )lembar dan trasfer Bank BCA
an. DEWI OKTARIANA.
2 ( Dua ) buah kwitansi pembayaran
rumah panggung sebesar Rp.1000.000
dan 6. 300.000.
1 ( satu ) lembar surat pernyataan
Amirul Rachman
1 ( satu )lembar bukti kepemilikan
rumah panggung milik HJ.NOOR BAJRI
Terhadap terduga pelaku dikerat dengan pasal 378 KUHP dengam ancaman penjara 4tahun ( IA- Ibn )












