Polisi, TNI  

Tim Puma Polda NTB Beserta Intelmob Berhasi Tangkap DPO Kasus Curat

 

MATARAM   –  infoaktualnews.com.   Tepatnya Pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 wita, TIM PUMA POLDA NTB ( Back up oleh Opsnal Intelmob Sat Brimob Polda NTB .red) denfan dipimpin oleh IPTU HERU SANTOSO melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan ( pencuri ternak,red ) SR als Grandong (30) asal Dusun Uma jaya Desa Sukadana kecamatan Terara , Lombok Timur

Penagkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi korbam a/n jumerah als Amaq Mastum (45) alamat Dusun Tenginak Desa Rarang Batas kecamatan Terara ,Lbok Timur dengan Nomor : LP / 32 / V / 2020 / NTB / Res Lotim / Sek Terara, Tanggal 13 Mei 2020

Kemudian juga berdasarkan tersangka juga telah menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang,red ) Nomor: DPO/1/VIII/2020/Polsek Terara, Tanggal Agustus 2020.

Lanjut dijelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya pada Rabu,13/5/2020 sekitar Pukul 15.55 wita pada tahun tahun lalu (2020.red ) dengan TKP
Kandang milik korban di Dsn Tengonak Desa Rarang Batas Kec Terara Kab Lotim
dalam peristiwa tersebut tersangka SR (30) Telah nerhasil mencurian sebanyak T 3 ekor ternak sapi milik korban ( Aq.Mastum ,red )

Saat beraksi para tersangka secara langsung menggedor pintu rumah korban dan mengancam dengan kata-kata ( keluar kamu kalau berani ) kemudiam korban bersama istrinya tidak berani keluar rumahnya ( saat itu kondisi korban masih terjaga,red ) korban bersama istrinya hanya bisa saksikan dari dalam rumah melihat para pelaku membawa kabur 3 ekor sapi miliknya.

Saat pencurian tersebut korban Aq Mastum (45) melihat dari dalam rumahnya para pelalu berjumelah 5 orang ,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta Rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Terara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Puma Polda NTB menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka berdasarkan data dan ciri- ciri dari keteragan beberapa saksi, sehingga Tim Opsnal mengendus keberadaan tersangka
SR als Gerandong (30) bersembunyi di wilayah kabupaten sumbawa besar

Selanjutnya Tim Puma Polda NTB berangkat Menuju Wilayah KSB Pada hari selasa 12/10/ 2021melakukan penyelidikan dan melakukan penagkapan terhadap tersangka SR (30) als Gerandong pada malam harinya 13/10/2021 sekitar pukul
01.00 wita, di salah satu rumah di wilayah kec. Jereweh dimana saat itu tersangka sedang tidur

Kemudian Tim opsnal melakukan introgasi awal di TKP , oleh tersangka SR als Gerandong mengakui perbuatannya secara bersama-sama dengan rekan lainya yakni saudara simbah dan Amaq AS ( telah ditangkap terlebih dahulu.red ) dan sudah menjalani Hukuman.

Atas perbuatanya tersangka saat ini menjadi tahanan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB untuk dilakukan pemeriksa’an guna menjalani proses hukum lebih lanjut    ( IA- ibn )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)