MATARAM – infoaktualnews.com.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berikut 10 Polres Jajarannya berhasil ungkap Tindak pidana Perjudian demgan amankan 56 orang Pelaku
Sebanyak 56 orang pelaku judi tersebut merupakan hasil Operasi yang dilakukan oleh Personel Ditreskrimum Polda NTB bersama Polres Jajarannya sejak pertengahan bulan Oktober 2021 dan
selama seminggu pihanya melakukan operasi bersih untuk memberantas kasus perjudian,” jelas Kombes Pol Hari Brata S.I.K (21/10/21)
Lanjut Kombes Pol Hari Brata S.I.K selalu Dir Reskrimum mengatakan bahwa sebanyak 56 orang tersangka tersebut merupakan pelaku perjudian menggunakan Kupon Putih terus Judi Online serta Judi Kartu domino dan judi adu Jangkrik bebernya (21/10/21)
Tambah oleh Kombes pol Hari Brata
SIK, katakan bahwa kegiatan operasi bersih ini akan terus dilakukan sebab perjudian termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas
Diketahui judi online dalam sekali buka transaksi setiap harinya bisa mencapai angka 20 hingga 30 juta dan nominal ini
paling minim karna nilainya ada yang mencapai 100 juta,” ungkapanya.
judi online yang menjadi penyakit masyarakat ini sitimnya menggunakan kupon putih, ada juga yang menggunakan, Website, Hand Phon dan ada juga yang menggunakan sytim SMS dan WA.
Pengungkapan kali ini jenisnya bermacam macam, dari 56 tersangka itu setidaknya ada 26 tindak pidana perjudian yang diungkap Polda NTB bersama Polres Jajarannya.
Dari 56 pelaku yang ditangkap ada yang bertindak selaku Bandar dan ada juga yang berperan sebagai kaki atau jaringan dari bandar tersebut sementara untuk judi online sumbernya dari Pusat ada yang di Jakarta dan dari wilayah lainnya
Untuk Pelaku yang belum ditangkap masih banyak dan kita jadikan target operasi berikutnya ,” jelas Dir Reskrimum kombes Hari Brata (21/10/21)
Terhadap para pelaku Kombes Pol Hari Brata mengatakan akan dikenakan dengan pasl 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.( ibn )












