Mataram – infoqktualmews.com. Untuk menjaga kamtibmas di wilayah Hukumnya serta dasar Perintah Polda NTB, Polresta Mataram telah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dimulai dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 5 November 2021 nanti.
Dari hasil KRYD tetsebut Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap kasus 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) sebagai mana sasaran Operasi KRYD sebanyak 18 kasus dengan 19 tersangka.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM menjelaskan saat confrensi pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram menjelaskan bahwa Dari 18 kasus tersebut, terdapat 13 kasus Curat dan 5 kasus Curanmor yang diungkap oleh Tim Puma Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Jajaran,” ungkap Heri.
Lanjut Heri menjelaskan, ari hasil KRYD selama kurang lebih satu minggu ini Reskrim Polresta Mataram mengungkap 2 kasus, Polsek Ampenan dan Cakranegara dan Lingsar masing-masing 2 kasus, 4 kasus hasil pengungkapan masing-masing dari Polsek Mataram dan Gunungsari serta masing-masing satu kasus dari Polsek Pagutan dan Narmada.
Sementara tersangka yang diamankan berjumelah 19 orang terdiri dari 15 dewasa dan 4 anak (dibawah umur)
Untuk 15 orang tersangka Dewasa telah diamankan di Rutan Polresta dan Rutan Polsek masing-masing , kemudian 4 orang tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenakan wajib lapor,” jelas Heri.
Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit R2 jenis picu, 7 unit Sepeda motor, 1 buah kunci T, 2 buah Sepeda dayung, 1 buah Hp, 1 unit Playstation, 7 buah Tabung Gas 3 kg, 1 buah Mesin air, Uang tunai 418 ribu rupiah, serta 21 buah barang lainnya.
Atas perbuatan para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta dan sebagian dipolsek masing-masing terhadap para tersangka jugan akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun
Selain itu juga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.”Tutup Kapolresta Mataram (red)












