KOTA BIMA NTB – infoaktualnews.com. seorang terduga pelaku pengedar Natkotika jenis shabu inisial AW (37) warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima diamankan petugas satuan Narkoba polres Bima Kota.
Kasat Narkoba Iptu Thamrin membenarkan hal tersebut , pelaku AW (37) diamankan pada hari Minggu 31/10/21 sekitar pukul 21.30 WITA
AW(37) terciduk di kos-kosan seputaran Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima bersama barang bukti, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor seberat 0,36 gram dan berat bersih seberat 0,15 gram. Barang bukti lain yang ikutbdiamankan antara lain barang yang ada kaitan dengan narkoba yakni 2 buah handphone, 5 korek gas, selembar klip kosong, gunting dan uang sejuy Rp 800 ribu.
Lanjut di jelaskan oleh kasat bahwa penagkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kos-kosan seputaran Santi, sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba,
Selanjutnya Tim opsanl langsung bergerak menuju TKP guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut ,semapai di lokasi petugas lagsung melakukan pegeledahan Terhadap pelaku AW (37) oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti penguat bahwa yang bersangkutan adalah pegedar narkoba jenisbshabu – shabu.
Bahkan saat digeledah pelaku AW sempat mau menghilangkan barang bukti shabunya dengan cara hendak memasukan kedalam closed Namun berhasil diketahui oleh petugas .” Jelas Iptu Thamrin selaku kasat narkoba polres Bima Kota (1/11/21)
Atas perbuatanya npelaku AW(37) berikut barang buktinya diamankan di mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut ( Red )












