Mataram – infoaktualnews.com. Seorang tukang ojek asal Karang Tapen Cakranegara inisial AS (32) telah melakukan tidak pidana pencurian barang berharga berupa HP milik seorang penumpang travel.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tertidur pada kantor salah satu kantor trevel di mataram di ruang tunggu pada akhir bulan September lalu.
Korban mengetahui kejadian tersebut ketika terjaga ,atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian Kuramgblebih sekitar Rp 3,8jt
Merasa dirinya dirugikan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT polsek Cakranegara
Kemudian Tim opsanl polsek Cakranegara menidak lanjuti laporan tersebut dengan megolah TKP dan keteragan pelapor/ saksi berdasarkan rekaman CCTV ahirnya Tim opsanl medapat petunjuk pelaku pencurian tersebut
Selanjutn dilakukan pencarin keberadaan pelaku Kemudian berhasil ditemukan dan dilakukan penagkapan terhadapnya
Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti berupa satu unit telpon genggam diamankan di Polsek Cakranegara.
Terhadap Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek cakranegara kompol Moh.Nasrulloh,SIK.












