Lombok Utara – infoaktualnews.com. Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku penc AR (28) asal Dusun Kapu, Desa Samaguna Kecamatan Tanjung, pada Selasa 8/11/2021
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Made Sukadana,SH.MH. mengatakan bahwa penagkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Korban yang mengalami kehilangan HP Iphone XS dan dompet berisi uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta pada laci motornya,” ujar Made Sukadana (8/11/21) saat diconfirmasi
Selanjutnya Tim Puma Polres KLU lagsung melakukam penangkapan terhadap pelaku AR(28) ,atas kekadian tersebut ia nerikut barang buktinya diamankan dimapolres Lotara (KLU )
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim (Red)