MATARAM, Infoaktualnews.com – Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021sekitar jam 16.00 Wita, gabungan dari Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB dan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang Tersangka yakni HS alias H asal sumbawa dan A alias A diketahui berasal dari banyuwangi (Jawa).
Mereka diciduk di wilayah Lembar Selatan Desa Lembar Kabupaten Lombok Barat tepatnya di warung makan “TJT ALMA” yang berada di area parkiran bagian luar Pelabuhan Lembar
Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pada waktu dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus besar putih yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik transparan.
4 bungkus didalam tas pinggang milik tersangka HS yang diperkirakan berat brutonya mencapai 532 gram dan 4 (empat) bungkus lainya di dalam tas ransel milik tersangka A dengan berat bruto 500 gram.
Selanjutnya HS dan A beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk selanjutnya dilakukan interogasi guna pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi HS mengakui 8 (delapan) bungkus besar kristal putih yang diduga shabu tersebut dibawa dari Batam dengan menggunakan transportasi udara dan laut, jelasnya, Kamis (9/12).
Lebih lanjut Helmi mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, HS berangkat dari Batam menuju Lombok bersama A dan 2 orang laki-laki yang tidak dikenalnya.
dalam perjalanan dari Batam menuju Lombok tersebut, H S dan A bersama kedua orang tersebut menyembunyikan shabu didalam duburnya masing-masing sebanyak dua bungkus.
Setelah sampai di pelabuhan, Kedua Orang yang tidak mereka kenal sebelumnya menyerahkan shabu yang disembunyikan di duburnya itu kepada tersangka HS dan A. dan berjanji akan bertemu di Lombok Timur dan Sumbawa nantinya , karena kedelapan bungkus yang diduga shabu tersebut akan diedarkan di Pulau Lombok dan Sumbawa,” beber Helmi.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap calon penerima barang sabu yang ada di Wilayah Lombok Timur tersebut Tim opsnal berhasil mengamankan M.ZI alias IS yang perannya masih didalami.
Sedangkan tersangka A mengaku akan mengantarkan 4 bungkus shabu tersebut kepada seseorang di wilayah Sumbawa. Sehingga penanganan perkara ini dlakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa. Imbaunnya
tersangka HS mengakui untuk mengirim atau meloloskan barang haram tersebut, dirinya mendapatkan upah hingga 10 juta per 100 gram ( Shabu )
“Dirinya bersama tim tidak akan memberikan ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Untuk segera berhenti dan bertaobat, Pasalnya, jika tidak pihaknya bersama tim personil akan terus kejar sampai kemanapun bersembunyi,” pungkasnya.(red )












