SUMBAWA ,NTB – infoaktualnews.com. pelaku AP (34) Alias Ampuk berhasil diringkus Satuan Rseserse Narkoba Polres Sumbawa saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu .
diketahui AP merupakan salah satu pegawai honorer asal Desa Kerato dari tangan Ap (34) polisian berhasil menyita barang bukti berupa 5 poket ukuran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,57 gram,3 buah klip kosong, 1 lembar tisu , 1 buah bungkus rokok Surya 12, dan 2 buah handphone milik tersangka .
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan kejadian tersebut.
Lanjut dalam penjelasannya bahwa pelaku Saat hendak di sergap ia sempat membuang bungkus rokok tersebut ( tempat menyimpan BB ) oleh petugas.Oleh tersangka AP (34) mengakui bahwa sabu-sabu didalam bungkus rokok tersebut adalah miliknya.” Ungkap AKP Sumardi.s.sos.
Atas perbuatanya Saat ini tersangka AP (34) diamankan di Mapolres Sumbawa guna jalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka AP (34) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)