Mataram – infoaktualnews.com. Satuan Narkoba Polresta Mataram menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 56,86 gram dari tiga tersangka pengedar narkotika
pemusnahan barang bukti narkotika tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kejari Mataram Tenri Aweng, SH, Pengadilan Negeri Mataram Harianto, SH, Sat Tahti Polresta Mataram Aipda Sriyatno, Sesksi Pengawasan Aipda Putu Robert Gunawan dan Sipropam Briptu M. Hadi.
Kasat Narkoba menerangkan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram dengan tersangka LMR seberat 13,26 gram, IR seberat 19,1 gram dan LK seberat 24,50 gram yang didampingi oleh Penasehat hukum Sdri. Fauzia Tiaida, SH, ungkap Kasat Narkoba IMade Yogi
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan pembersih lantai agar larut lebih sempurna kemudian oleh tersangka sendiri, membuang hasil larutan barang bukti di toilet yang sudah disediakan disaksikan oleh saksi, pungkasnya.
Dari total barang bukti narkotika seberat 56, 86 gram yang disita maupun yang dimusnahkan dari tiga laporan polisi maka Polresta Mataram telah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Mataram dan menyelamatkan sekitar 800 orang dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram I Made Yogi (IA- red)