News  

Deklarasi Janji Kinerja 2022, Menkumham: “Masih Banyak Yang Harus Kita Raih”

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Mengawali tahun 2022 kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kegiatan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja, dan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022, Kamis (06/01). Kegiatan ini menandai upaya peningkatan kualitas kinerja serta penguatan implementasi reformasi birokrasi.

Berlangsung dari Graha Pengayoman Jakarta, jajaran Pimti Pratama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dan Kalapas Sumbawa Besar beserta seluruh Kepala Satuan Kerja lainnya mengikuti kegiatan tersebut secara virtual yang dipusatkan di Aula Kantor Wilayah.

Kegiatan serupa juga diikuti oleh Pejabat Struktural Lapas Sumbawa Besar Kanwil Kemenumham NTB beserta staf melalui media teleconference.

Deklarasi Janji Kinerja ini merupakan garis start bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan peningkatan kinerja dan pelayanan publik sehingga terwujudnya zona integritas WBK dan WBBM.

Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kerja keras dan pencapaian di tahun 2021 lalu.

“Ini adalah capaian yang harus kita syukuri tapi tidak berpuas diri. Masih banyak capaian yang harus kita raih” ucapnya.

Yasonna mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 masih belum usai, sehingga penerapan protokol kesehatan menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan. Ia juga mengajak kepada seluruh jajaran agar selalu menjaga kesehatan serta berpikir positif, bekerja dengan baik dan lebih keras lagi.

“Selamat bekerja. Bekerjalah dengan baik, bekerjalah dengan keras and do your best.” tutupnya. (hms)

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)