Ancam Sebar Foto Mantan Pacar, Pemuda ini Terancam Enam Tahun Bui

MATARAM, – infoaktuqlnews.com – Ancam Sebar Foto mantan pacarnya, seorang Pria di mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE.

Saat ini Pelaku  AHP/AD  (21 ) alamat Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan  Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram.

Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF yang melaporkan peristiwa yang terjadi pada tanggal  25 Januari 2022 awal tahun lalu atas kasus ITE, ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada awak media, Selasa (24/5).

Lanjut Kadek menuturkan bahwa, peristiwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku (AHP/AD) mempunyai hubungan berpacaran dengan korban berinisila PF,  Selama masa tersebut menjalin hubungan pacaran. Dimana keduanya sempat melakukan hubungan intim serta kejadian ini diabadikan ( divideokan, red ) oleh pelaku menggunakan Hp milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.

Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya putus. Pasalnya, ketika pelaku mengetahui bahwa, korban PF akan menikah dengan pria lain maka pada hari Selasa 25 Januari 2022, pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran. Bahkan foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor serta mengancam akan sebar foto korban, papar Kadek.

Oleh karena itu, merasa keberatan dan terancam korban melaporkannya ke polresta Mataram dengan beberapa bukti foto serta kata- kata  kotor dan ancaman korban. Masih kata Kadek, adapula barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) ausila.

Atas peristiwa tersebut, pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)