Miliki Sabu 1,68 Gram, Dua Terduga Pelaku Asal Sayang-Sayang Diciduk Polisi

MATARAM, infoaktualnews.com –  Polresta Mataram melalui Tim Opsnal Satresnarkoba kembali  tangkap terduga pelaku  tindak  pidana  narkotika, Senin (23/5).

Sementara itu saat dikonfirmasi media ini, Selasa (24/5) Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SIK., membenarkan  penangkapan tersebut  dan  telah  mengamankan dua orang terduga  pelaku  narkotika.

Dikatakan Made Yogi, Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di sekitar wilayah sayang-sayang  sering terjadi transaksi  jual beli shabu  yang dilakukan terduga pelaku berinisial MQ dan B yang berasal dari kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.

Saat  dilakukan penangkapan itu terang Made Yogi, Tim opsnal  juga  berhasil mengamankan barang  bukti  berupa Sabu seberat 1,68 gram brutto  dalam penguasaanya  bersama barang bukti lainya  yang erat kaitanya dengan alat konsumsi shabu.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram, guna peroses hukum lebih lanjut. Dimana Kedua teruga pelaku akan disangkakan dengan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)