MATARAM, – infoaktualnews.com – Polresta Mataram melalui Tim Opsnal Satresnarkoba kembali tangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika, Senin (23/5).
Sementara itu saat dikonfirmasi media ini, Selasa (24/5) Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SIK., membenarkan penangkapan tersebut dan telah mengamankan dua orang terduga pelaku narkotika.
Dikatakan Made Yogi, Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di sekitar wilayah sayang-sayang sering terjadi transaksi jual beli shabu yang dilakukan terduga pelaku berinisial MQ dan B yang berasal dari kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.
Saat dilakukan penangkapan itu terang Made Yogi, Tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 1,68 gram brutto dalam penguasaanya bersama barang bukti lainya yang erat kaitanya dengan alat konsumsi shabu.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram, guna peroses hukum lebih lanjut. Dimana Kedua teruga pelaku akan disangkakan dengan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IA)