MATARAM ,NTB – infoaktualnews.com. Tiga Pengamen di kota Mataram terpaksa terhenti menjajakan kemapuan bernyanyi dan bermusiknya, lantaran diamankan tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Senin 23/05/22 sekitar pukul 21:00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan bahwa Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan saat Tim Ops melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku yang diduga pengedar sabu, di wilayah karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram.
Saat Tim Ops masih di TKP kemudian datang 3 orang pria yang pekerjaannya pengamen hendak membeli barang (sabu) ketempat 2 terduga yang telah diamankan lebih dahulu.
Alhasil kelima pria yang diduga sebagai pelaku pengedar / pemakai tersebut diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan.
Awalnya kami mendapat imformasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang di lakoni oleh 2 orang terduga namun saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu, ” jelas Made Yogi
Mereka yang diamankan adalah YH ( 45 ) alamat karang Bagu Cakeanegara, SR (26 ) alamat Karang Bagu Cakranegara, SH ( 35 ) alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN (36 ) alamat Gerung Lombok Barat dan MH ( 33) tahun alamat Aikmel Lombok timur
Saat ini ke5 ( lima) terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai , Atas perbuatanya para terduga dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Mataram , ” jelas Made Yogi
Para tersangka akan disangkaan dengan pasal 114 dan pasal 112 serta pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( IA-red )