MATARAM ,NTB – infoaktualnews.com. Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK memimpin penangkapan terhadap seorang terduga tindak pidana Narkotika di wilayah Abiantubuh Utara, Cakranegara, Kota Mataram, (30/05/22)
Terduga bernama IGN ( 22 tahun ) alamat Cakra negara, kota Mataram tersebut di tangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika di lingkungan nya.
Usai Penangkapan Kasat Narkoba menyampaikan pada media bahwa terduga telah di selidiki sebelumnya oleh petugas dan pada saat di lokasi tersebut tim mengamankan terduga dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas dan warga di lingkungan setempat
Dari penggeledahan diamankan kan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,30 gram bruto, hp, ATM, pipet modif serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,”jelas Yogi.
Selanjutnya terduga akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik serta akan dilakukan tes urine terhadap terduga untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai
Atas perbuatanya terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan diMapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut terhadapnya akan di jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini kami belum memperoleh hasil introgasi tim penyidik terhadap tersangka, sehingga belum dapat kami jelaskan keterkaitan dengan bandar atau pengedar lainnya serta informasi lainnya yang kita butuhkan. Semoga dalam beberapa hari kedepan kami sudah dapat menjelaskan pada rekan-rekan wartawan,”pungkas Yogi. ( IA -red )