Ditresnarkoba Polda NTB Kembali Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Sabu 1 Ons

MATARAM , infoaktualnews.com  –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melalui Subdit II berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat kurang lebih 1 Ons serta mengamankan 2 tersangka di dua lokasi yang berbeda (tempat tinggal Masing-masing) pada 13 Mei 2022  beberapa bulan yang lalu.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK.,melalui Kasubdit II Kompol Harjanto Saksono, S.Sos., mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsnal Subdit II atas informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang diduga pengedar narkoba.

Lanjut ia menjelaskan bahwa, hasil penyelidikan tim, terduga pelaku berinisial DP (32) berasal dari Dayen peken, Ampenan, Kota Mataram akan tetapi terduga pelaku di tangkap di wilayah Ireng, Gunungsari, Lombok Barat.

Adapun disaat penggeledahan disaksikan aparat lingkungan setempat terang Harjanto Saksono, dan barang bukti baik berupa sabu, alat konsumsi, barang-barang penunjang untuk menjual, serta uang tunai.

Atas penangkapan terduga pelaku DP kata Harjanto Saksono, akhirnya tim opsnal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, (28) berasal dari wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Hasil penggeledahan di dua lokasi terang Harjanto Saksono, tim opsnal mengamankan barang yang diduga sabu kurang lebih seberat 1 Ons, alat komunikasi, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.

Atas perbuatannya terduga pelaku diamankan di Dit. Narkoba polda NTB guna proses hukum lebih lanjut terhadapnya dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)