Terkait Tanah Samsat, Jaksa Periksa Haji Maksud

Sumbawa, infoaktualnews.com – Haji Maksud warga Kelurahan Pekat Sumbawa selaku pemilik tanah sah atas sebagian tanah Samsat Sumbawa, menjalani proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan intensif oleh Tim Jaksa Penyidik Intelijen Kejari Sumbawa.

H. Maksud menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Samsat Sumbawa yang telah dilaporkan sebelumnya oleh kuasa hukumnya Advocat Surahman dari Kantor Hukum SS & Partners Sumbawa.

Usai diperiksa penyidik kejaksaan, Haji Maksud didampingi anaknya Syaifullah, membenarkan kalau dirinya baru saja menjalani proses pemeriksaan Jaksa sekitar satu jam, dengan menjawab belasan pertanyaan seputar sejarah kepemilikan tanah, yang menurutnya, bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang sah dan bersertifikat.

“Tanah tersebut adalah milik kami yang telah diambil dan dikuasai secara tidak sah oleh Pemerintah yang diatasnya kini berdiri Kantor UPTD-UPPD Samsat Sumbawa.

Semua hal yang berkaitan dengan tanah Samsat tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (22/6).

Ia mengaku telah , menjelaskan secara transparan kepada penyidik Kejaksaan mulai dari proses kepemilikan awal, hingga perjuangan yang ia lakukan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sejak belasan tahun silam sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2384 yang dikeluarkan oleh BPN Sumbawa.

Dia pun menegaskan bahwa tanah tersebut hingga sekarang masih sah dan tidak pernah berpindah tangan kepada orang lain apalagi kepada Pemda Sumbawa ataupun Pemprov NTB.

Kalaupun ada bukti dokumen tentang tanah Samsat itu berkaitan dengan bukti tanda terima uang dan berita acara lainnya, dia mengaku tidak pernah merasa menerima uang ganti rugi ataupun pernah merasa mendatangani bukti kwitansi jual beli dari tanah tersebut.

Bahkan dia meyakini bahwa semuanya itu sama sekali tidak benar alias dipalsukan. Oleh karenanya sejak lama upaya hukum mencari keadilan telah dilakukan akan tetapi terhenti ketika ditangani aparat penegak hukum saat itu.

“Alhamdulillah kini sudah semakin jelas setelah kami menyerahkan kuasa hukum kepada Pengacara/Advocat terkait dengan pengusutan atas tanah milik kami tersebut, baik itu melalui proses di Kepolisian maupun di Kejaksaan, dan yang jelas sekali lagi hingga saat ini kami tidak pernah menjual ataupun menerima ganti rugi atas tanah milik kami yang diatasnya kini berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa tersebut,” pungkas Haji Maksud.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Maksud/Syaifullah, Advocat Surahman menyatakan bahwa Kasi Intel telah memanggil Haji Maksud (Klien) terkait persoalan tanah yang yang kini berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa.

“Dimana sebelumnya kami telah melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Pemerintah baik itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa atau Pemerintah Provinsi NTB mengenai tanah yang dimiliki oleh klien kami telah diklaim oleh pihak pemerintah dengan dalih bahwa mereka telah melakukan jual-beli terhadap klien kami justru sebaliknya klien kami tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada siapapun,” bebernya.

Menurutnya, Haji Maksud selaku pemilik utama dari tanah tersebut, baru saja memberikan keterangannya secara resmi kepada tim Jaksa Penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, terutama berkaitan dengan bagaimana dan dari mana asal usul tanah tersebut diperoleh oleh Haji Maksud.

“Dari analisa dan kajian kami selaku konsultan dan kuasa hukum terungkap kronologis kepemilikan tanah tersebut oleh Haji Maksud yang di peroleh pada tahun 1986 dengan cara membeli dari pemilik awal Syamsuddin Abo itu secara sah demi hukum sebagaimana telah dituangkan dalam akta otentik berdasarkan akta notaris juga lengkap,” katanya.

Dikatakannya, perolehan tanah oleh Haji Maksud ini mulai dari sertifikat sebelumnya dengan SHM Nomor 1181 kemudian dilakukan AJB di Notaris atau PPAT saat itu Drs H Nadi Husein dengan Nomor AJB 01/1 /86, dengan luas latan tanah 3.760 M2 dari Syamsudin Abo dengan cara jual beli seharga Rp 14 Juta.

Setelah tanah tersebut dikuasai Haji Maksud selama 10 tahun lamanya terang Surahman, justru pada tahun 1996 dilakukanlah proses pembayaran gani rugi oleh Pemerintah (Pemda Sumbawa) untuk pembebasan jalan Bungur seluas 9,16 M2 yang dibayar langsung cash kepada Haji Maksud sebesar Rp 9.160.000 (sekitar Rp 9,1 Juta lebih).

Sehingga dilakukan pemecahan sertifikat oleh BPN Sumbawa ketika itu sudah terindikasi adanya oknum BPN yang bekerjasama dengan panitia pengadaan tanah Pemda Sumbawa dengan dipecahkan sertifikat Haji Maksud ini menjadi empat bagian dengan SHM Nomor 211, 212, 213 hingga SHM Nomor 214, sehingga hal ini menjadi pertanyaan mendasar ada apa ini sudah kelihatan niat buruknya, dimana akhirnya sertifikat tanah Haji Maksd itu dikembalikan sertifikat hanya 3 buah.

“Sebagian tanah milik Haji Maksud tersebut dengan dua sertifikat akhirnya dibayar oleh Pengadilan Agama Sumbawa pada tahun 2003, sehingga hanya ada sisa sertifikat untuk tanah yang diklaim oleh Pemerintah dan kini berdiri Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa,” ungkap Surahman, seraya menyatakan kalau ketika itu tanah milik kliennya pernah diklaim sebagai tanah milik Asuransi Bumi Putera Bumiputera.

Lanjut Man akrab disapa advokat kondang ini menjelaskan, saat mulai membangun pondasi bangunan itu kemudian mendapat klaim dari Haji Maksud selaku pemilik tanah yang sah, akhirnya pembangunan Kantor Bumi Putera tidak terlaksana.

Akan tetapi pada tahun 2004 justru pemerintah membangun Kantor UPTB-UPPD Samsat Sumbawa tanpa ada jual beli ataupun ganti rugi lahan tanah tersebut kepada Haji Maksud.

Pada tahun 2004 itu, Haji Maksud memasukkan laporan pengaduan ke Polres Sumbawa dengan bermodal sertifikat, akan tetapi kenyataannya dinilai tidak bisa membuktikan adanya pemalsuan ataupun unsur tindak pidana penyerobotan dan lain-lain, sehingga kasusnya berhenti begitu saja di Kepolisian.

Selanjutnya Haji Maksud menggunakan jasa sejumlah pengacara bergantian tetapi juga belum menemui titik terang untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

Namun akhirnya ketika kami dipertemukan pada tahun 2021 lalu di kantor hukum SS & Partners, maka kami bersama tim advocat membedah kasus tanah Haji Maksud tersebut, dengan melihat adanya bukti sertifikat yang dipegang itu sudah sah menurut hukum dan SHM Nomor 2384 itu hingga saat ini belum pernah dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan. Apalagi mengalihkan tanahnya kepada orang lain.

“Sehingga kasus tanah Samsat itu  sekarang ini tengah diproses tindak pidana umum oleh Penyidik Kepolisian terkait dengan sejumlah dokumen surat palsu yang dimiliki oleh Pemerintah sangat diragukan keabsahannya, serta laporan tindak pidana khusus yang kini tengah dalam pengusutan serius pihak Kejaksaan  Negeri Sumbawa,” papar Advocat Surahman.

Karena itu, pihaknya menyampaikan atensi, apresiasi sekaligus memberikan support dukungan kepada rekan-rekan aparat penegak hukum (APH) Penyidik Kepolisian maupun Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa sambung Surahman, untuk tetap mengawal dan mengusut tuntas kasus tanah Samsat tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya.

“Karena di sini kita sudah tahu ada dua unsur melawan hukum oleh para pelaku yang tidak saja merugikan klien kami Haji Maksud beserta anak keluarganya tetapi Negara dalam hal ini juga telah dirugikan, karena Pemerintah (Negara) telah mengeluarkan anggaran keuangan untuk membeli tersebut oleh panitia pengadaan ketika itu. Namun prakteknya uang negara tersebut oleh bendaharanya dibayarkan kepada siapa, mengingat Haji Maksud selaku pemilik tanah yang sah hingga sekarang tidak pernah merasa yang namanya menerima uang ganti rugi atas tanah miliknya itu,” pungkasnya. (tim)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)