Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Pembobol Toko

MATARAM , infoaktualnews.com  –  Terduga Pembobol 38 Toko di Mataram akhirnya diringkus oleh Tim Puma Sat Reskrim Polresta  jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dalam kegiatan Konferensi Pers yang diselenggarakan  ( 05 /07/22 )

Kasat Reskrim Polresta Mataram dihadapan para wartawan menjelaskan prihal terduga pembobol  toko di pulau Lombok  berhasil  ditangkap

Pelaku  adalah inisial U (22 tahun ) alamat lingkungan Jempong timur  kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram

Tertangkapnya terduga setelah sebelumnya ada laporan dari karyawan salah satu toko / Conter penjual Handphone di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Dari keterangan pelapor  bahwa pada Jum’at 10 Juni 2022 telah terjadi pencurian di toko tempatnya bekerja  Peristiwa itu diketahui saat karyawan masuk kerja di tanggal tersebut sekitar pukul 8:30 wita mendapati kunci pintu tokonya rusak.

Atas kejadian tersebut karyawan langsung menginformasikan Bosnya. Dan saat Bosnya tiba di toko memang benar mendapati Pintu toko dalam keadaan rusak.

Kemudian bos dan karyawan masuk dan memeriksa barang yang tersimpan di dalam toko. Dan 2 TV Xiomi serta 1 buah Specer yang masih didalam kotak dus.

Atas laporan inilah tim Puma langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi. Atas hasil penyidikan tersebut akhirnya tim Puma mengantongi identitas terduga pelaku.

Setelah mengetahui identitas terduga dan berdasarkan hasil upaya penyelidikan tim puma mengetahui keberadaan terduga, sehingga dengan upaya paksa Tim puma meringkus terduga (U) yang saat itu berada di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.

Terduga  inisial U ( 22  tahun )  berhasil diamankan beesama barang bukti berupa 1 unit Specer, satu buah kunci Inggris, satu buah obeng minus, hp terduga, dan satu unit sepeda motor yang digunakan,”jelasnya.

Terduga  mengakui  perbuatanya  dan melakukan demgan   seorang temannya bernama B yang kini masuk dalam DPO , Atas perbuatanya  terduga dijerat dengan pasal  363 KUHP dengan ancam hukuman 6 tahun penjara  ( IA -red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)