Diduga Melakukan Penipuan ‘CN’ Pegawai BPSDM NTB DiPolisikan

MATARAM , infoaktualnews.com – seorang  perempuan inisial CN  ditahan disatreskrim pokresta Mataram Lantaran  telah melakukan tindak pidana  pengelapan dan penipuan dengan modus  menjanjikan  korbanya  menjadi tenaga  honorer di salah satu rumah sakit di Provinsi NTB

Diketahui pelaku CN  merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor BPSDM NTB jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST.SIK .  (06/07/2022).

Peristiwa penipuan terhadap korbannya  terjadi pada sekitar  tahun 2020 lalu  dan  pelaku tidak hanya mengiming-imingi korban menjadi tenaga honorer  tapi  menjanjikan  menjadi PNS dengan masuk dulu sebagai tenaga honor , ” akuinya pelaku

Selanjutnya dengan perjanjian korban membayar sejumlah uang dibuktikan sebuah kwitansi dan surat perjanjian

Selanjutnya  korban menunggu namun tidak kunjung di angkat menjadi tenaga honorer apa lagi jadi PNS  sehingga korban mengadukan masalahbtersebut ke polresta Mataram

Diakui  terduga CN telah melakukan praktik penipuan  terhadap sejumlah korban dan sebagian uang yang diterimanya  sudah dikembalikan ke para korban

Namun sayang, salah satu korban yang ditipu selama 2 tahun  belum mendapatkan pengembalian dari  pelaku  dengan jumlah uangnya sebayak  Rp. 28 juta Karena itu korban melaporkan CN ke Polresta Mataram,” jelasnya.

Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya  berupa surat perjanjianndan kwetansi  beramatrai penerimaan uang  diamankan  di Mapolresta Mataran  guna  menjqlqninproses hukum lebih lanjut ,Terhadapnya  dijerat  dengan pasal  372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara  ( IA-red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)