MATARAM , infoaktualnews.com – seorang perempuan inisial CN ditahan disatreskrim pokresta Mataram Lantaran telah melakukan tindak pidana pengelapan dan penipuan dengan modus menjanjikan korbanya menjadi tenaga honorer di salah satu rumah sakit di Provinsi NTB
Diketahui pelaku CN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor BPSDM NTB jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST.SIK . (06/07/2022).
Peristiwa penipuan terhadap korbannya terjadi pada sekitar tahun 2020 lalu dan pelaku tidak hanya mengiming-imingi korban menjadi tenaga honorer tapi menjanjikan menjadi PNS dengan masuk dulu sebagai tenaga honor , ” akuinya pelaku
Selanjutnya dengan perjanjian korban membayar sejumlah uang dibuktikan sebuah kwitansi dan surat perjanjian
Selanjutnya korban menunggu namun tidak kunjung di angkat menjadi tenaga honorer apa lagi jadi PNS sehingga korban mengadukan masalahbtersebut ke polresta Mataram
Diakui terduga CN telah melakukan praktik penipuan terhadap sejumlah korban dan sebagian uang yang diterimanya sudah dikembalikan ke para korban
Namun sayang, salah satu korban yang ditipu selama 2 tahun belum mendapatkan pengembalian dari pelaku dengan jumlah uangnya sebayak Rp. 28 juta Karena itu korban melaporkan CN ke Polresta Mataram,” jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya berupa surat perjanjianndan kwetansi beramatrai penerimaan uang diamankan di Mapolresta Mataran guna menjqlqninproses hukum lebih lanjut ,Terhadapnya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ( IA-red )












