DOMPU ,infoaktualnews.com – Aparat Kepolisian Resort Dompu dalam hal ini Polsek Kilo berhasil menangkap SH (43 Tahun), pelaku pemerkosaan.
Terhadap S (15 Tahun) Yang merupakan anak kandung pelaku di Dusun Nambo Solo, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah melalui Kasi Humas I membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa berawal pada saat Korban masuk kekamar tidur dan bermain HP sambil menunggu ngantuk tiba-tiba terduga pelaku SH (43 tahun ) dimana kondisi saat itu pelaku baru pulang dari cafe
Kemudian masuk kekamar korban lalu menutup dan mengunci kamar korban lalu terduga pelaku langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk bersetubuh dengan dibawah anceman tidak akan memberi ijin untuk korban menemui teman-temannya.
Kemudian korban mengiyakan permintaan dari pelaku tersebut. Setelah itu pelaku membuka celana levis yang dipakai korban sampai lutut lalu menurunkan celana dalam korban kemudian terduga menduduki kedua paha korban dan menyetubuhi korban
setelah itu pelaku keluar dan duduk diruang tamu beberapa saat selanjutnya pelaku masuk kamar tidur bersama istrinya dan keesokan harinya korban pergi kerumah neneknya untuk menceritakan tentang kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut kemudiam nenek korban langsung melaporkan pada pihak kepolisian setempat dalam hal ini polsek Kilo.
Terhadap pelaku di amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut. ( IA-red )