MATARAM ,infoaltualnews.com – Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Mataram pada ( 11/07/22 ) dengan mengamankan barang bukti sebanyak 70 gram Ganja siap edar berikut 3 orang pelaku
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut pada (11/07/22 ) sekitar pukul 15:30 wita dengan TKP di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Terduga pelaku diantaramya DS (41 tahun ) asal Pasuruan, Jatim kudian saudara D ( 33 tahun ) Alamat Lingsar, Lombok Barat serta R .( 40 tahun ) alamat Kampung Banjar Ampenan, Kota Mataram.
Penagkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat, bahwa adanya paket melalui salah satu jasa pengiriman dengan alamat tujuan TKP yang diduga berisikan narkotika jenis ganja
Saat melakukan penggeledahan yang selain Ganja juga diamankan juga barang lseperti alat komunikasi, buku Bank, ATM serta beberapa barang lainnya.
Kompol Made Yogi Mengatakan ke 3 orang pelaku diamankan di Mapolresta Mataram Guna menjalin pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut
( IA-red )