MATARAM , infoaktualnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB menetapkan seorang wanita berinisial OVL (34) , asal Sumbawa sebagai DPO karena tersandung kasus dugaan penggelapan sejumlah uang di NTB
Tersangka OVL (34) ditetapkan sebagai DPO pada hari Jumat (15/7 /22 ) dan Kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB serta telah dinyatakan P21 oleh JPU .
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes .pol Artanto SIK. M.si. Sesuai dengan Laporan polisi : LP/K/211/ III/2020/ NTB/ Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan
Dan juga berdasarkan surat kejaksaan tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21 dan yang bersangkutan beralamtkan di sumbawa
Lanjut dijelaskan bahwa surat panggilan terhadap tersangka OVL (34) sudah dikirimkan pada tanggal 9 Juni dan tanggal 15 Juni 2022 kemudian dilanjut demgan surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.
Ditetapkanya tersangka OVL (34) sebagai DPO oleh Ditreskrimum Polda NTB Lantaran yang bersangkutan diangap tidak coperatif
Kabid Humas polda NTB Kombes . Pol Artanto SIK.M.Si. pada kesempatan tersebut meminta pada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka OVL (34) agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Ditreskrimum polda NTB ( IA- red )