Sidang Tindak Pidana UU ITE Putuskan Terdakwa Bersalah

MATARAM ,infoaktualnews.com  – Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE  sebagai terdakwa Sdr. Dr. Sri Sudarjo, S.Pd., S.H.,M.Pd dengan agenda sidang putusan akhir  ( ponis.red ) bertempat dirubah sidang utama PN Mataram. (15/07/22)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa hari ini telah berlangsung kegiatan sidang tindak pidana khusus terkait dengan UU ITE dengan Nomor Perkara : 256/Pid.Sus/2022/PN Mtr,  sehingga personil   Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan untuk mengawal jalanya  persidangan  sampai dengan selesai .  ” ungkapnya

Dengan menurunkan  sebanyak  560  orang personel  dengan  perincian   sebagai berikut   :  sebanyak  370  orang personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB  yang ditetjunkan dalam pengamanan sidang tersebut

Perangkat sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, SH, MH, Hakim Anggota 1 Dwianto Janti Sumirat SH dan Hakim Anggota 2 Glorious Anggundoro, SH sedangkan jaksa Penuntut Umum Adi Helmi, SH, M. Rusdi, SH, MH dan Moch. Taufiq Ismail SH beserta panitera Yogi Hadisasmitha, SH”, terangnya

Putusan sidang menyatakan terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)

Dengan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), tambahnya

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Sri Sudarjo , SH , S.Pd , M.Pd dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.500 , – (dua ribu lima ratus rupiah), pungkasnya

Pihaknya juga menjelaskan bahwa terdakwa saat ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap, tutup KBP Mustofa  (  IA – red  )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)