MATARAM ,infoaktualnews.com – sebanyak Lima Perempatan di Kota Mataram sudah terpasangkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). yakni, di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.
Direktur Lalu Lintas polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo SIK mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) ini adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Nusa Tengara Barat (NTB) untuk menindak pelangaran dalam berlalu lintas.
Hal itu diungkapakan Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K dalam paparannya saat menggelar rapat bersama para pihak terkait upaya peningkatan pelayanan Samsat di Ballroom Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (14/7/2022).
Karena Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas” jelas Djoni.
Polda NTB mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, serta menurunkan bagaimana angka pelangaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Lantas bagaimana cara kerja ETLE ini, pertma-tama Kombes Pol Djoni menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ETLE singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement.
“ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelangaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” jelas Djoni.
Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Djoni menjelaskan, cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap , Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan patroli , kemudian selanjutnya perangkat secara otomatis menjaring pelangaran lalu lintas Kemudian perangkat mengirimkan barang bukti pelangaran selanjutnya petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melangar.
Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum baru petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Kemudian, pelangaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini, Kombes Pol Djoni menjelaskan, ada 10 pelangaran yang akan ditindak dengan alat ini.
Pertama pengendara yang Menerobos lampu merah , Pelangaran marka jalan, Pelangaran ganjil genap (Khusus Jakarta), Tidak mengunakan sabuk keselamatan, Mengunakan Ponsel saat Berkendara, Pelanggaran batas kecepatan, Pelangaran melawan arus, Pelanggaran tidak menggunakan helm, Pelangaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan yang ke 10 yakni Pelangaran STNK. ( IA-red )












