KSB ,infoaktualnews.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Sumbawa Barat, pada Jumat, 22/7/2022 melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana markotika jenis shabu berinisial K (43 thn ) yang bersangkutan merupakan IRT , ia ditangkap pada sebuah rumah diwilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat
Saat dilakukan penagkapan polisi berhasil sita barang bukti yang berhasil diamankan polisi nerupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 2 poket berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, 1 pipet plastik ujungnya runcing, 1 jarum sumbu, 1 gunting, 1 bendel plastik klip kosong, 1 dompet warna merah garis putih, 1 bong terbuat dari botol pocary sweat, 2 pipa kaca, 2 pipet plastik, 2 korek api gas dan 5 poket kosong.
Penagkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang disamlaikan oleh masyarakat bahwa di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Taliwang sering di gunakan untuk transaksi narkoba.
Selanjutnya atas informasi tersebut anggota satnarkoba melakukan penyelidikan kebenaran terkait informasi tersebut
Kemudian setibanya diTKP sekitar pukul 16.30 wita anggota opsnal narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang IRT berinisial K (43 thn) , saat dilakukan penggeledahan pada pelaku dan di rumah tersebut oleh petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu
Saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di mako polres sumbawa barat guna jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih dan akan disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 undang -undang narkotika ( IA-red )












