LOTENG ,infoaktualnews.com – Personel Polsek Praya Timur amankan 2 orang Pengendara lantaran kedapatan membawa Minuman Keras (Miras) jenis tuak dengan menggunakan Sepeda Motor untuk diperjual belikan di Jalan Raya wilayah hukum Polsek Praya Timur
Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum menjelaskan bahwa pengamanan para pelaku berawal dari informasi yang di samlaikan oleh masyarakat bahwa dua orang dengan mengunakan Sepeda Motor (R2) mengangkut miras yang akan melintas TKP
Menindak lanjuti informasi tersebut Personel Polsek Praya Timur bersama Bhabinkamtibmas Desa Beleka Desa Semoyang dan Desa Landah langsung melakukan patroli Mobiling dan berhasil mengamankan dua pengendara Sepeda Motor (R2) pengangkut Miras di dua lokasi.
Para pelaku yakni saudara inisial DR (18 Tahun) alamat Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan BB 1 Unit kendaraan (R2) jenis Honda Beat dan BB Miras Jenis Tuak sebanyak 4 jerigen masing masing berat 30 Liter.
Kemudian saudara inisial S alamat karang bayar lingsar dengan barang bukti 4 jerigen dan 14 botol aqual yang berisikan miras jenis tuak beserta satu init sepeda motor yamaha mio soul Pelaku di tangkap di Jalan Raya Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya
Kedua orang pelaku barang buktinya bersama ke diamankan dipolsek Praya Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut tutup Kapolsek pada keterangan tertulisnya pada hari minggu 24/7/2022 ( IA- red. )