Batubara, INFOAKTUALNEWS.COM – Polres Batu Bara melalui Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara amankan terduga pelaku yang telah melakukan Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (22/7).
Penangkapan Z berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /Polda Sumatra Utara pada (23/6) lalu atas pelapor berinisial RD. Kemudian sat Reskrim Polres Batubara amankan Z warga Duma Kota, Provinsi Riau.
Sementara itu, Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan mengatakan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di rumah keluarga korban (pelapor, red). Saat itu Korban permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah temannya.
Namun setelah Korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat lagi berkomunikasi lagi dengan korban. terangnya.
Usai korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi dengan korban yang kemudian korban membuat laporan kehilangan orang pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, tutur AKP Jhon.
Lanjut AKP Jhon, Pada hari Kamis tanggal 21 juli 2022 di pimpin Iptu A.H. Sagala melakukan penyelidikan dan terhadap korban berada di rumah tersangka berinisial Z di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, baru kemudian dibawa ke Polres Batubara, guna penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya. (IA-RF).












