MATARAM ,onfoaktualnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram kembali mengamankan terduga IKA ( 48 tahun ) merupakan Ayah kandung dari koban yang masih di bawah umur sebut saja Bunga ( nama samaran red. )
kasus ini langsung di tangani oleh Unit PPA Polresta Mataram dan saat kejadian terduga IKA ( 48 thn ) sebelumya diamankan di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa memang benar pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 wita, di RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, telah terjadi tindak pidana bersetubuh dengan anak di bawah umur yang di lakukan oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ucapnya
Pwristiwa teraebut terjadi berawal pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wita dimana saat itu ibu korban NKA ( 38 thn ) didatangi oleh bibi korban WP yang berada di rumah saat itu berlokasi di Sesaot Lombok Barat.
Pada saat itu bibi korban memberitahu kepada ibu korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku , selanjutnya ibu korban tanya hal tersebut pada anaknya kemudian korban menceritakan kejadian tersebut “, ungkapnya.
Saat melakukan aksi bejatnya Korban sempat berteriak akan tetapi terruga pelaku memeluk erat badan korban dan mengancam akan memukul korban , akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian perut korban dan sakit saat buang air kecil ” beber Kompol Kadek
Sementara ini ditangani oleh Unit PPA Polresta Mataram dan melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum dan meminta keterangan korban dan para saksi
Atas perbuatanya pelaku sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kompol Kadek ( IA-red )












