Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

LOTIM , infoaktualnews.com   –  Tim opsnal  satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang terduga tindak pidana narkotika  pada, Selasa 2 Agustus sekira Pukul 00.15 Wita.

Dua terduga yang diamankan itu inisial HA (34tahun) mantan guru honorer dan PAT (32 tahun). Keduanya berasal dari desa yang sama di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur , ” ungkapKasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Lanjut dikatakan bahwa  penangkapan tersebut  berawal dari laporan masyarakat  bahwa  di TKP dicurigai sering dijadikan tempat taransaksi narkotika

Selnjutnya dasar infornasi  tersebut  kasat  narkoba perintahkan  Tim opsnal  turun ke TKP  yang dimaksud untuk  melakukan  penyelidikan kebenaran akan informasi tersebut .

kemudian setelah Tim opsnal   setiba di TKP benar saja di temukan sebanyak  5  orang di lokasi (Rumah terduga pelaku HA.red )  sedang  bermain blliard.

Kemudian  oleh Petugas  melakukan pemeriksaan  dan  penggeledahan  terhadap  kelima orang tersebut tapi  tidak ditemukan barang  narkotika

Selanjutnya  dilanjutkan penggeledahan di meja billiard dan oleh petugas  ditemukan satu bungkus klip dimana dua klip diantaranya berisi narkotika jenis sabu , jelas AKP Ngurah Saputra

Selain sabu  juga  ditemukan barang bukti tambahan  diantaranya alat konsumsi sabu seperti bong, selain itu juga ditemukan dompet hitam yang berisi uang Rp. 150 ribu diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan Pengakuan terduga HA, dirinya menjalanlan bisnis ini sudah 6 bulan  sebelum  terduga merupakan guru honor  namun karena pendapatan yang sedikit sehingga beralih menjual sabu , ” jelas Kasat.

Lanjut dalam penjelasan kasat AKP Ngurah Suputra dari kelima orang yang diamankan  hanya dua orang saja yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatanya  kedua terduga pelaku  berikut barang bukti nya diamankan di mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut

Terhadapnya  dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara. ( IA-red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)