LOTIM , infoaktualnews.com – Tim opsnal satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang terduga tindak pidana narkotika pada, Selasa 2 Agustus sekira Pukul 00.15 Wita.
Dua terduga yang diamankan itu inisial HA (34tahun) mantan guru honorer dan PAT (32 tahun). Keduanya berasal dari desa yang sama di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur , ” ungkapKasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Lanjut dikatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP dicurigai sering dijadikan tempat taransaksi narkotika
Selnjutnya dasar infornasi tersebut kasat narkoba perintahkan Tim opsnal turun ke TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan kebenaran akan informasi tersebut .
kemudian setelah Tim opsnal setiba di TKP benar saja di temukan sebanyak 5 orang di lokasi (Rumah terduga pelaku HA.red ) sedang bermain blliard.
Kemudian oleh Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kelima orang tersebut tapi tidak ditemukan barang narkotika
Selanjutnya dilanjutkan penggeledahan di meja billiard dan oleh petugas ditemukan satu bungkus klip dimana dua klip diantaranya berisi narkotika jenis sabu , jelas AKP Ngurah Saputra
Selain sabu juga ditemukan barang bukti tambahan diantaranya alat konsumsi sabu seperti bong, selain itu juga ditemukan dompet hitam yang berisi uang Rp. 150 ribu diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan Pengakuan terduga HA, dirinya menjalanlan bisnis ini sudah 6 bulan sebelum terduga merupakan guru honor namun karena pendapatan yang sedikit sehingga beralih menjual sabu , ” jelas Kasat.
Lanjut dalam penjelasan kasat AKP Ngurah Suputra dari kelima orang yang diamankan hanya dua orang saja yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatanya kedua terduga pelaku berikut barang bukti nya diamankan di mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman lima tahun penjara. ( IA-red )