MATARAM ,infoaktualnews.com _ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan dan mengamankan peredaran narkotika jenis Ganja paket seberat 1 Kg brutto dalam pecahan poket 300 gram yang didapat dari hasil penggeledahan di dua lokasi (TKP) pada 12 Agustus 2022.
Penggeledahan di TKP pertama yaitu di jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara, serta di TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, kelurahan Sekarbela kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa katakan bahwa pengungkapan tersebut hasil penyelidikan tim opsenal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya di duga Narkotika.
Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis Ganja yang siap edar
Terduga berinisial HW, ( 18 tahun ) alamat Lingkungan Pande emas mutiara, kelurahan Sekarbela, kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Terduga ini di tangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat membawa paket dan di geledah paket tersebut berisi Celana panjang yang didalam lipatannya terdapat bungkusan ganja
Dari hasil keterangan terduga ia memesan ganja secara online bersama rekannya yang masih dalam pencarian petugas , ” jelas Mustofa.
Atas perbuatan pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polresta guna proses hukum.lebih lanjut ,terhadapnya akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (IA_red )












