Direktorat Narkoba Polda NTB Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu & Ganja

MATARAM ,infoaktualnews.com _ Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers atas pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir.

Selain Kapolda NTB Konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK (19/08/2022)

kesempatan itu Kapolda menerangkan Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan oleh tim Opsenal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan  di bulan Agustus

Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,” ucap Kapolda NTB

Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni pria 11 orang, perempuan 2 orang, dimana ada 3 Tersangka diantaranya merupakan residivis antara lain NS (40) perempuan, alamat Dasan Pancor, Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur

FI (43) alamat Karang Kelok Monjok, dan IDA (33) alamat Jalan Kalibaru Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan  ketiganya merupakan residivis.

Kapolda NTB  Irjen pol  Drs .Djoko  Puerwanto membeberkan ke 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, sedangkan 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA (28) perempuan alamat Selong Lombok Timur

kemudian saudara inisial KM (29) alamat Selong Lombok timur, MA (51) alamat Selong Lombok timur, NS (40) perempuan, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M (30) alamat Selong Lombok timur.

Selanjutnya  tiga tersangka lainnya yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022 yakni FI (43) alamat Monjok Mataram, AY (34) alamat Ampenan Mataram, dan IDA (33) alamat Ampenan Mataram.

Selanjutnya Dir Resnarkoba Polda NTB mengamankan pelaku lain pada bulan Agustus 2022, pada tanggal 1 Agustus 2022 berhasil mengamankan PRP (29), alamat Sikur, Lombok Timur

Dan pada tanggal 4 Agustus 2022 diamankan M (35), alamat Janapria, Lombok Tengah dan selanjutnya  pada 11 Agustus 2022 berhasil diamankan I (33), alamat Ampenan Mataram, tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S (37) alamat Kecamatan Alas, Sumbawa

terahir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H (37) alamat Kediri Lombok Barat   diketahui  Para pelaku  berasal dari sebanyak 12 orang  diantaranya asal  Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,” jelas kapolda

Hasil pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 8 Kasus, dengan 13 tersangka berhasil diamankan barang bukti Shabu 1.385,47 gram, Ganja 1.718,32 gram dan Uang tunai sebanyak  92.194.000 juta

TKP pengungkapan tersebut berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan asal pengiriman barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.

Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

Kapolda sampaikan terimakasih kepada   masyarakat NTB  atas kerja samanya dan telah  mendukung upaya pencegahan  pemberantasan peredaran  Narkotika di wilayah NTB  ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)