Palsukan STNK Mobil Seorang Pria di Penjara

MATARAM ,infoaktuqlnews.com _ Seorang Pria paruh baya di Mataram kembali berurasan dengan kepolisian akibat tindak pidana dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan. Ia diduga telah melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.

Pelaku  ditangkap binisiql WP ( 58 tahun ) Alamat Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya kota Mataram  jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers yang di selenggarakan di Kantor Sat Reskrim,(20/08/22)

Ia menceritakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.

Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DK 1459 HG. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.                              Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut  , ”  jelas Kadek ( 19/8/22 )

Sementara hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum didalam STNK, kemudian sopir di introgasi dan mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut tim opsnal memburu sdr   pelaku  WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah di lakukannya.

Pelaku  WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,”jelas Kasat.

Menurut Kasat, bahwa blangko STNK tersebut Asli dan peruntukannya untuk Kendaraan roda dua. Namun data didalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4, sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut WP harus mempertahankan tindakannya.

Berdasarkan informasi, lanjut Kasat bahwa WP sudah dua kali berkasus dan di proses di polisi, yang pertama kasus pidusia  yang kedua KDRT dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang di proses

Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib,”beber Kadek.

Namun Kasat menjelaskan, saat ini sedang melakukan pengembangan darimana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut  , jelasnya.

Terkait tindakan ini WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara          ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)