Dompu ,infoaktualnews.com _sat resnarkoba polres Domou bersama balai Pom Kota Mataram berhasil mengamankan pelaku R ( 30 thn )erupakan seoramg perempuan Alamat: Desa Bara kecamatan Woja kabupaten Dompu merupakan pemilik apotik tempat penyelundupan obat tanpa ijin (Tramadol) dari mataram menuju Dompu , ” ujar Kasat Narkoba
Lanjut dalam penjelasan kasat bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 20 /08/ 2022 sekitar pukul 11.00 wita
Pengamana terhadap pelaku berdasarkan informasi masyrakat bahwa ada nya penyeludupan Obat² tampa Ijin (Tramadol) paketan dari Mataram Lombok menuju ke area Wilayah Kabupaten Dompu.
Kemudian Tim dari Balai Pom sdra Yadin korwas menelpon Kasat Narkoba untuk di minta Mendapingi untuk di lakukan pengeledahan bertempat di Apotik NINETEEN Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Oleh Petugas Tim opsnal pada apotik tersebut diamankan berupa Kardus warna Coklat dan didalam nya berisikan Obat Jenis Tramadol sebanyak 4790 Butir”, terangnya.
Kemudian Terduga di Bawa oleh tim Balai pom Munuju Polres dan Di Dampingi oleh Kasat Narkoba untuk di mintai Keterangan Lebih Lanjut ( IA_red )












